H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

JAKARTA – Kurang dari 24 jam menjelang penutupan masa pelaporan, gelombang kepatuhan wajib pajak di Indonesia menunjukkan grafik yang meningkat tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,30 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah masuk ke dalam sistem hingga 28 April 2026.

Pencapaian ini menandai momentum penting dalam siklus tahunan perpajakan nasional, di mana sektor individu atau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) masih memegang peran dominan. Dari total laporan yang terhimpun, sebanyak 11,67 juta dokumen berasal dari WP OP, yang mencakup para pekerja profesional, karyawan, hingga pelaku usaha mandiri di seluruh pelosok negeri.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 April 2026 tercatat 12,30 juta SPT, di mana segmen karyawan berkontribusi sebanyak 10,33 juta laporan.”

Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Selain sektor individu, kepatuhan dari sektor korporasi juga menunjukkan pergerakan yang dinamis. Tercatat sebanyak 607.557 Wajib Pajak Badan telah menuntaskan kewajibannya. Menariknya, terdapat diferensiasi mata uang dalam pelaporan ini, di mana 645 perusahaan menggunakan Dolar Amerika Serikat (AS), sementara mayoritas tetap menggunakan mata uang Rupiah.

Relaksasi Terakhir dan Implementasi Coretax System

Berdasarkan mandat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu pelaporan bagi individu seharusnya jatuh pada akhir Maret. Namun, tahun ini DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan kebijakan relaksasi khusus berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melapor paling lambat besok, 30 April 2026. Hal ini membuat tenggat waktu bagi individu dan badan berakhir secara bersamaan.

Transformasi digital juga menjadi faktor kunci di balik kelancaran arus data tahun ini. Penggunaan Coretax System yang mulai diimplementasikan penuh mensyaratkan wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Hingga saat ini, sebanyak 18,69 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi, mencakup WP individu, badan, hingga instansi pemerintah dan penyelenggara PMSE.

Catatan Sektoral: Sektor migas turut menyumbang kepatuhan melalui 43 wajib pajak yang telah melapor, dengan dominasi penggunaan mata uang Dolar AS sebanyak 40 laporan.

Otoritas pajak menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang belum menyampaikan SPT agar segera memanfaatkan sisa waktu yang tersedia. Kelancaran sistem Coretax diharapkan tetap terjaga hingga detik terakhir penutupan besok guna memastikan seluruh kontribusi fiskal terekam secara akurat dan transparan demi keberlanjutan pembangunan nasional.

Exit mobile version