Diskon Bisa Kurangi Harga Barang Impor? Simak Penjelasan Aturannya

JAKARTA – Tidak sedikit importir yang bertanya, apakah potongan harga atau diskon bisa menjadi pengurang nilai barang impor saat menghitung bea masuk? Jawabannya: bisa, asalkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

Menurut Pasal 2 ayat (1) PMK 144/2022, perhitungan bea masuk dilakukan berdasarkan nilai pabean, yakni nilai transaksi dari barang impor selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Nilai transaksi sendiri mencakup harga yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang diekspor ke Indonesia.

“Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, ditambah biaya atau nilai yang belum termasuk dalam harga tersebut,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022.

Artinya, diskon dapat diperhitungkan dalam penentuan nilai transaksi — selama diskon tersebut memenuhi syarat tertentu dan berlaku umum di perdagangan internasional.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku Hingga 31 Desember

Diskon Harus Berlaku Umum dan Tidak Diskriminatif

Menurut lampiran PMK 144/2022, hanya diskon yang berlaku umum (tidak diskriminatif dan dapat dinikmati oleh pihak mana pun) yang bisa menjadi pengurang nilai barang impor. Dengan kata lain, semua pembeli harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan diskon tersebut.

Terdapat lima jenis diskon yang umum dikenal dalam perdagangan:

  • Cash Discount – potongan harga untuk pembayaran secara tunai dalam waktu tertentu.
  • Quantity Discount – potongan harga karena pembelian dalam jumlah besar.
  • Trade Discount – potongan karena perbedaan tingkat perdagangan, seperti grosir dan eceran.
  • Loyalty Discount – potongan atas kesetiaan pembeli atau langganan yang rutin membeli.
  • Diskon lainnya – potongan yang berlaku umum dalam perdagangan, termasuk promosi seperti flash sale.

“Selama diskon bersifat umum dan dapat diidentifikasi dengan jelas pada invoice atau dokumen pendukung, maka diskon tersebut sah menjadi pengurang nilai transaksi impor,” jelas DJBC.

Baca juga: Belanja Daerah Terlambat, Kemenkeu Surati Pemda Hentikan Penundaan

Diskon Harus Tercantum Jelas dalam Dokumen

Agar dapat diakui sebagai pengurang nilai pabean, diskon harus teridentifikasi secara jelas dalam dokumen transaksi. Artinya, harga sebelum dan sesudah diskon wajib tertera pada invoice atau kontrak jual beli.

Dengan demikian, harga setelah diskon (net price) akan menjadi dasar penentuan nilai pabean. Prinsip ini menegaskan bahwa pemerintah mengakui potongan harga yang transparan dan didokumentasikan dengan baik.

Baca juga: Vietnam Siapkan Pajak 0,1% pada Transaksi Emas Batangan untuk Bendung Spekulasi

Diskon dalam Perspektif Bea Cukai

Laman resmi Bea dan Cukai menjelaskan bahwa peraturan tidak memberikan daftar tertutup jenis diskon karena mekanisme perdagangan global terus berkembang. Hal ini memungkinkan penerapan berbagai model promosi modern seperti flash sale atau program loyalitas berbasis digital.

“Kebijakan ini menjaga fleksibilitas otoritas pabean dalam menyesuaikan aturan dengan dinamika perdagangan internasional,” tulis laman resmi Bea Cukai.

Baca juga: Pajak BUMDes Berbeda dari Pemerintah Desa, Ini Penjelasannya

Metode Lain Jika Nilai Transaksi Tidak Dapat Ditetapkan

Jika nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, maka digunakan metode alternatif secara berurutan: nilai transaksi barang identik, barang serupa, deduksi, komputasi, hingga fallback method. Semua metode tersebut wajib diterapkan mengikuti hierarki yang diatur dalam PMK 144/2022.

Penerapan metode tersebut memastikan bahwa penilaian bea masuk tetap transparan, objektif, dan sesuai prinsip perdagangan internasional.

“Diskon yang memenuhi ketentuan adalah bentuk kelonggaran yang diakui negara, bukan celah untuk menghindari bea masuk,” tegas DJBC.

Sumber Terkait

Exit mobile version