Pajak BUMDes Berbeda dari Pemerintah Desa, Ini Penjelasannya

PURBALINGGA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga memberikan edukasi kepada pengurus badan usaha milik desa (BUMDes) dan pemerintah desa mengenai hak serta kewajiban perpajakan pada 4 November 2025.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga, Imet Nur Kharisma, menegaskan bahwa BUMDes memiliki karakteristik pajak yang berbeda dari instansi pemerintah desa. Edukasi ini digelar untuk menghindari kesalahan pemahaman para pengurus BUMDes yang kerap menyamakan kewajiban pajaknya dengan perangkat desa.

“BUMDes berbeda dengan instansi pemerintah desa. Jadi, tak ada kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan PPh maupun PPN seperti instansi pemerintah ketika melakukan belanja barang,” ujar Imet, dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (9/11/2025).

Banyak pengurus BUMDes yang masih keliru dalam menerapkan kewajiban perpajakan. Menurut Imet, kewajiban memungut PPh Pasal 22 dan/atau PPN hanya berlaku untuk instansi pemerintah. Sementara itu, BUMDes diperlakukan sebagaimana wajib pajak badan atau perusahaan pada umumnya.

Baca Juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang

Imet menjelaskan, BUMDes dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih dua skema pengenaan pajak penghasilan (PPh). Pertama, menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Kedua, bila omzet melebihi Rp4,8 miliar atau masa empat tahun telah berakhir, maka BUMDes wajib menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain membahas ketentuan pajak, penyuluh pajak tersebut juga memaparkan tata cara aktivasi akun Coretax dan registrasi kode otorisasi DJP sebagai langkah awal dalam pemenuhan kewajiban pajak secara mandiri.

Baca Juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi

Ia menambahkan, berbagai panduan dalam bentuk infografis dan video dapat diakses melalui situs resmi DJP di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. Materi tersebut diharapkan membantu pengurus BUMDes dalam memahami proses administrasi pajak secara digital.

“Dengan tata kelola dan kepatuhan pajak yang baik, kami berharap BUMDes bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa dan turut menyukseskan program ketahanan pangan yang digagas pemerintah,” imbuh Imet.

Melalui kegiatan edukasi ini, diharapkan setiap pengurus BUMDes mampu menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan transparan, serta menjadikan pajak sebagai instrumen pembangunan desa yang berkelanjutan.

Exit mobile version