JAKARTA – Rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang diusulkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tak hanya diarahkan untuk merespons tekanan fiskal akibat lonjakan harga minyak, tetapi juga memuat sejumlah klausul perpajakan untuk menopang dunia usaha.
Dalam rancangan beleid tersebut, pemerintah menyiapkan insentif darurat berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh), insentif pajak pertambahan nilai (PPN), serta pembebasan bea masuk untuk bahan baku tertentu. Paket kebijakan ini dirancang untuk membantu sektor-sektor yang terdampak gejolak global tanpa harus merevisi undang-undang perpajakan yang berlaku.
“Ada insentif darurat PPh dan PPN di sektor terdampak tanpa mengubah UU pajak, kemudian terkait bea masuk ada pembebasan untuk bahan baku tertentu.”
— Airlangga Hartarto
Tak hanya itu, rancangan perpu juga memuat penundaan kewajiban pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta industri yang tergolong padat energi. Pemerintah berharap relaksasi tersebut dapat menjaga aktivitas usaha tetap berjalan di tengah meningkatnya tekanan biaya produksi dan ketidakpastian global.
Pemerintah Siapkan Kompensasi dari Windfall Revenue
Menurut Airlangga, beragam insentif dan pembebasan tersebut nantinya akan dikompensasi melalui potensi windfall revenue seiring kenaikan harga minyak dan gas bumi, serta komoditas lain yang biasanya ikut terdorong saat harga energi meningkat.
Ia mencontohkan, lonjakan harga minyak kerap diikuti oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO), nikel, emas, dan tembaga. Dari situ, pemerintah menilai masih tersedia ruang untuk mengenakan tambahan pungutan atau pajak pada komoditas tertentu yang menikmati keuntungan luar biasa akibat kondisi pasar global.
“Biasanya harga CPO ikut naik dengan harga BBM, kemudian nikel juga biasanya naik, emas dan tembaga naik. Nah, kita bisa dalam tanda petik mengenakan pajak tambahan.”
— Airlangga Hartarto
Melalui skema ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan memberi bantalan kepada sektor terdampak dengan kebutuhan menjaga kesehatan fiskal di tengah potensi pelebaran defisit anggaran.
Defisit APBN Terancam Tembus 3%
Airlangga berpandangan pemerintah perlu menyiapkan instrumen luar biasa seperti perpu karena tekanan terhadap APBN berpotensi meningkat tajam apabila konflik di Timur Tengah berlanjut dan harga minyak tetap tinggi dalam waktu lama.
Ia memaparkan, apabila perang berlangsung selama 5 bulan dan harga rata-rata Indonesia crude price (ICP) mencapai US$90 per barel, defisit anggaran diperkirakan menyentuh 3,18% dari PDB. Jika konflik berlangsung 6 bulan dengan rata-rata ICP sebesar US$97 per barel, defisit dapat melebar menjadi 3,53% dari PDB.
Sementara dalam skenario yang lebih berat, yakni perang berlangsung hingga 10 bulan dan rata-rata ICP mencapai US$115 per barel, defisit APBN diperkirakan bisa menyentuh 4,06% dari PDB.
“Artinya, dengan berbagai skenario, defisit yang 3% itu sulit kita pertahankan kecuali kita mau memotong belanja dan memotong pertumbuhan.”
— Airlangga Hartarto
Dengan terbitnya perpu, pemerintah dinilai akan memiliki ruang lebih fleksibel untuk memperlebar defisit di atas 3% dari PDB serta melakukan pergeseran anggaran lintas program tanpa harus melalui proses persetujuan DPR terlebih dahulu. Airlangga pun meminta arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan rancangan aturan tersebut.
