JAKARTA – Pengusaha kena pajak (PKP) tetap wajib mengunggah faktur pajak masa pajak Februari 2026 paling lambat pada 20 Maret 2026, meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Ketentuan ini tetap berlaku sesuai dengan aturan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya, tidak ada perpanjangan tenggat waktu hanya karena batas akhir upload faktur jatuh pada masa cuti bersama.
“E-faktur wajib diunggah ke DJP menggunakan modul e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.”
— Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025
DJP akan memberikan persetujuan terhadap faktur pajak sepanjang PKP mengunggahnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam PER-11/PJ/2025.
Faktur Terlambat Upload Dianggap Bukan Faktur Pajak
PKP perlu mencermati tenggat waktu ini karena keterlambatan upload memiliki konsekuensi serius. Bila faktur pajak diunggah melewati batas waktu, DJP tidak akan memberikan persetujuan atas faktur tersebut.
Akibatnya, faktur pajak yang terlambat diunggah akan dianggap bukan merupakan faktur pajak.
Sebagai contoh, PT H selaku PKP melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan membuat faktur pajak pada 18 Februari 2026. Namun, faktur tersebut baru diunggah pada 21 Maret 2026.
Dalam kondisi itu, faktur pajak PT H tidak mendapatkan persetujuan dari DJP karena diunggah setelah 20 Maret 2026. Dengan demikian, dokumen tersebut juga dianggap bukan faktur pajak yang sah.
Aturan Berlaku Sejak Mei 2025
Ketentuan mengenai batas waktu upload e-faktur ini diatur dalam PER-11/PJ/2025 yang telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
Karena itu, PKP diimbau untuk mengantisipasi jadwal cuti bersama dan hari libur saat menyiapkan administrasi perpajakan, agar tidak terlambat mengunggah faktur pajak dan tetap memperoleh persetujuan dari DJP.
Dengan kata lain, meskipun aktivitas perkantoran terganggu oleh libur Lebaran, kewajiban formal perpajakan tetap harus dipenuhi tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.
