JAKARTA, – Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, seluruh sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB akan dihapuskan secara otomatis bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya pada periode tersebut.
“Kebijakan ini menjadi stimulus bagi warga agar makin taat pajak, sekaligus wujud komitmen Pemprov dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak,”
ujar Lusiana, dikutip Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang Berlaku Hingga 30 Desember
Selain penghapusan denda, Bapenda juga memperluas kemudahan layanan bagi masyarakat. Kini, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, hingga aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Baca Juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi
Masyarakat dapat melihat daftar lokasi Samsat melalui laman resmi Bapenda DKI Jakarta. Selain itu, layanan informasi pajak daerah juga tersedia lewat call center 1500-177 atau WhatsApp Business 0812-6000-6177.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal sebelum masa pemutihan berakhir,”
tuturnya.
