website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Diskon Bisa Kurangi Harga Barang Impor? Simak Penjelasan Aturannya

Johannes Albert by Johannes Albert
November 11, 2025
in Nasional
0 0
0
Diskon Bisa Kurangi Harga Barang Impor? Simak Penjelasan Aturannya
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Tidak sedikit importir yang bertanya, apakah potongan harga atau diskon bisa menjadi pengurang nilai barang impor saat menghitung bea masuk? Jawabannya: bisa, asalkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

Menurut Pasal 2 ayat (1) PMK 144/2022, perhitungan bea masuk dilakukan berdasarkan nilai pabean, yakni nilai transaksi dari barang impor selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Nilai transaksi sendiri mencakup harga yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang diekspor ke Indonesia.

“Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, ditambah biaya atau nilai yang belum termasuk dalam harga tersebut,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022.

Artinya, diskon dapat diperhitungkan dalam penentuan nilai transaksi — selama diskon tersebut memenuhi syarat tertentu dan berlaku umum di perdagangan internasional.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku Hingga 31 Desember

Diskon Harus Berlaku Umum dan Tidak Diskriminatif

Menurut lampiran PMK 144/2022, hanya diskon yang berlaku umum (tidak diskriminatif dan dapat dinikmati oleh pihak mana pun) yang bisa menjadi pengurang nilai barang impor. Dengan kata lain, semua pembeli harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan diskon tersebut.

Terdapat lima jenis diskon yang umum dikenal dalam perdagangan:

  • Cash Discount – potongan harga untuk pembayaran secara tunai dalam waktu tertentu.
  • Quantity Discount – potongan harga karena pembelian dalam jumlah besar.
  • Trade Discount – potongan karena perbedaan tingkat perdagangan, seperti grosir dan eceran.
  • Loyalty Discount – potongan atas kesetiaan pembeli atau langganan yang rutin membeli.
  • Diskon lainnya – potongan yang berlaku umum dalam perdagangan, termasuk promosi seperti flash sale.

“Selama diskon bersifat umum dan dapat diidentifikasi dengan jelas pada invoice atau dokumen pendukung, maka diskon tersebut sah menjadi pengurang nilai transaksi impor,” jelas DJBC.

Baca juga: Belanja Daerah Terlambat, Kemenkeu Surati Pemda Hentikan Penundaan

Diskon Harus Tercantum Jelas dalam Dokumen

Agar dapat diakui sebagai pengurang nilai pabean, diskon harus teridentifikasi secara jelas dalam dokumen transaksi. Artinya, harga sebelum dan sesudah diskon wajib tertera pada invoice atau kontrak jual beli.

Dengan demikian, harga setelah diskon (net price) akan menjadi dasar penentuan nilai pabean. Prinsip ini menegaskan bahwa pemerintah mengakui potongan harga yang transparan dan didokumentasikan dengan baik.

Baca juga: Vietnam Siapkan Pajak 0,1% pada Transaksi Emas Batangan untuk Bendung Spekulasi

Diskon dalam Perspektif Bea Cukai

Laman resmi Bea dan Cukai menjelaskan bahwa peraturan tidak memberikan daftar tertutup jenis diskon karena mekanisme perdagangan global terus berkembang. Hal ini memungkinkan penerapan berbagai model promosi modern seperti flash sale atau program loyalitas berbasis digital.

“Kebijakan ini menjaga fleksibilitas otoritas pabean dalam menyesuaikan aturan dengan dinamika perdagangan internasional,” tulis laman resmi Bea Cukai.

Baca juga: Pajak BUMDes Berbeda dari Pemerintah Desa, Ini Penjelasannya

Metode Lain Jika Nilai Transaksi Tidak Dapat Ditetapkan

Jika nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, maka digunakan metode alternatif secara berurutan: nilai transaksi barang identik, barang serupa, deduksi, komputasi, hingga fallback method. Semua metode tersebut wajib diterapkan mengikuti hierarki yang diatur dalam PMK 144/2022.

Penerapan metode tersebut memastikan bahwa penilaian bea masuk tetap transparan, objektif, dan sesuai prinsip perdagangan internasional.

“Diskon yang memenuhi ketentuan adalah bentuk kelonggaran yang diakui negara, bukan celah untuk menghindari bea masuk,” tegas DJBC.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Nilai Pabean dan Penentuan Bea Masuk
  • Kementerian Keuangan RI – PMK 144/2022 Tentang Nilai Pabean
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

IRS Tutup Portal SPT Gratis Era Biden, Wajib Pajak Kini Gunakan Free File

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version