WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

JAKARTA – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak hingga Maret 2026 akan kembali meningkat, seiring dengan periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi yang mencapai puncaknya pada bulan tersebut.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan penerimaan pajak pada Maret merupakan pola musiman yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Bulan Maret diperkirakan juga lebih tinggi karena seluruhnya kan mesti lapor SPT Tahunan di bulan Maret.”

— Airlangga Hartarto

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2026.

Penerimaan Pajak Sudah Tumbuh Tinggi

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak neto pada periode Januari hingga Februari 2026 telah tumbuh signifikan sebesar 30,4% secara tahunan, dengan total mencapai Rp245,1 triliun.

Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang melonjak tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Realisasi PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp85,9 triliun atau tumbuh 97,4% secara tahunan.

Kinerja Jenis Pajak Lainnya

Selain PPN dan PPnBM, penerimaan dari jenis pajak lainnya juga menunjukkan tren positif meskipun dengan pertumbuhan yang lebih moderat.

  • PPh Badan tumbuh 4,4% dengan realisasi Rp23,7 triliun.
  • PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp29 triliun atau tumbuh 3,4%.
  • PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tumbuh 4,4% dengan realisasi Rp52,2 triliun.
  • Pajak lainnya tumbuh 24,25% dengan realisasi Rp54,4 triliun.

Dengan tren tersebut, pemerintah optimistis penerimaan pajak akan terus meningkat hingga akhir Maret 2026 seiring meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Exit mobile version