website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 5 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi, Kemenkeu Tunggu Proses Hukum

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi, Kemenkeu Tunggu Proses Hukum
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, disebut dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap yang melibatkan pimpinan perusahaan kargo bernama Blueray Cargo. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.

Berdasarkan fakta persidangan, dugaan pemberian uang tersebut disebut disalurkan melalui perantara dengan menggunakan sistem penanda pada amplop cokelat. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan adanya amplop bertuliskan kode 1 hingga 3 yang diduga ditujukan kepada sejumlah penerima.

Praktik tersebut diduga terjadi secara berulang sebanyak enam kali dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Pada tahap pembuktian di pengadilan, JPU menyampaikan bahwa amplop dengan kode “1-DIR” diduga ditujukan untuk Dirjen Bea Cukai.

Baca Juga: Pemerintah Evaluasi Bea Cukai Usai Dugaan Under-Invoicing Sawit

Dugaan Penyerahan Amplop Bermula dari Pertemuan

Rangkaian dugaan penyerahan amplop tersebut disebut bermula setelah adanya pertemuan antara pimpinan perusahaan kargo dan sejumlah pejabat kepabeanan pada 22 Juli 2025. Dari pertemuan itu, JPU kemudian menguraikan dugaan alur pemberian uang yang dikaitkan dengan proses pengeluaran barang impor.

Dalam perkara ini, proses pembuktian masih berlangsung di pengadilan. Karena itu, penyebutan nama pejabat dalam persidangan belum dapat dimaknai sebagai pembuktian bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Budi Prasetiyo.

Bea Cukai Hormati Proses Pembuktian

Menanggapi penyebutan nama Djaka Budhi Utama dalam persidangan, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan komentar terkait substansi perkara.

Budi menegaskan, sikap tersebut diambil demi menjaga independensi hukum dan menghormati proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan. Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam melihat perkara ini.

“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Budi, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Penempatan DHE SDA Terbaru

Kemenkeu Tunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Menurutnya, pemerintah akan melihat terlebih dahulu bagaimana hasil pembuktian dalam perkara tersebut.

Terkait kemungkinan sanksi atau status jabatan Dirjen Bea Cukai, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga menyebut keputusan lanjutan akan memperhatikan instruksi Presiden.

“Kalau persidangan saya enggak akan ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kalau terbukti, harusnya iya (dicopot dari jabatan), tapi itu kalau terbukti ya,” ungkap Purbaya, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga: Dukung Literasi, Tarif PPh Final Royalti Penulis Turun Jadi 15 Persen

Perkara Masih dalam Koridor Dugaan

Dengan posisi perkara yang masih berjalan di pengadilan, penyebutan nama pejabat dalam dakwaan maupun pembuktian menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji secara terbuka. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menyatakan akan menghormati proses tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola kepabeanan, khususnya dalam proses pengawasan dan pengeluaran barang impor. Namun, status hukum setiap pihak tetap bergantung pada pembuktian di persidangan dan putusan hakim.

Hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, Kemenkeu menegaskan tidak akan mengambil sikap yang mendahului proses pengadilan. Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa dugaan yang muncul dalam persidangan masih harus dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Perketat Ekspor SDA, Lembaga Pemeringkat Soroti Risiko Stabilitas Ekonomi
Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Recent News

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version