Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi, Kemenkeu Tunggu Proses Hukum

JAKARTA – Nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, disebut dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap yang melibatkan pimpinan perusahaan kargo bernama Blueray Cargo. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.

Berdasarkan fakta persidangan, dugaan pemberian uang tersebut disebut disalurkan melalui perantara dengan menggunakan sistem penanda pada amplop cokelat. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan adanya amplop bertuliskan kode 1 hingga 3 yang diduga ditujukan kepada sejumlah penerima.

Praktik tersebut diduga terjadi secara berulang sebanyak enam kali dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Pada tahap pembuktian di pengadilan, JPU menyampaikan bahwa amplop dengan kode “1-DIR” diduga ditujukan untuk Dirjen Bea Cukai.

Dugaan Penyerahan Amplop Bermula dari Pertemuan

Rangkaian dugaan penyerahan amplop tersebut disebut bermula setelah adanya pertemuan antara pimpinan perusahaan kargo dan sejumlah pejabat kepabeanan pada 22 Juli 2025. Dari pertemuan itu, JPU kemudian menguraikan dugaan alur pemberian uang yang dikaitkan dengan proses pengeluaran barang impor.

Dalam perkara ini, proses pembuktian masih berlangsung di pengadilan. Karena itu, penyebutan nama pejabat dalam persidangan belum dapat dimaknai sebagai pembuktian bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Budi Prasetiyo.

Bea Cukai Hormati Proses Pembuktian

Menanggapi penyebutan nama Djaka Budhi Utama dalam persidangan, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan komentar terkait substansi perkara.

Budi menegaskan, sikap tersebut diambil demi menjaga independensi hukum dan menghormati proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan. Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam melihat perkara ini.

“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Budi, Jumat (22/5/2026).

Kemenkeu Tunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Menurutnya, pemerintah akan melihat terlebih dahulu bagaimana hasil pembuktian dalam perkara tersebut.

Terkait kemungkinan sanksi atau status jabatan Dirjen Bea Cukai, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga menyebut keputusan lanjutan akan memperhatikan instruksi Presiden.

“Kalau persidangan saya enggak akan ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kalau terbukti, harusnya iya (dicopot dari jabatan), tapi itu kalau terbukti ya,” ungkap Purbaya, Jumat (22/5/2026).

Perkara Masih dalam Koridor Dugaan

Dengan posisi perkara yang masih berjalan di pengadilan, penyebutan nama pejabat dalam dakwaan maupun pembuktian menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji secara terbuka. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menyatakan akan menghormati proses tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola kepabeanan, khususnya dalam proses pengawasan dan pengeluaran barang impor. Namun, status hukum setiap pihak tetap bergantung pada pembuktian di persidangan dan putusan hakim.

Hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, Kemenkeu menegaskan tidak akan mengambil sikap yang mendahului proses pengadilan. Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa dugaan yang muncul dalam persidangan masih harus dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Exit mobile version