website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 5 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Perketat Ekspor SDA, Lembaga Pemeringkat Soroti Risiko Stabilitas Ekonomi

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Perketat Ekspor SDA, Lembaga Pemeringkat Soroti Risiko Stabilitas Ekonomi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Rencana pemerintah memperketat ekspor SDA melalui pemusatan pengawasan komoditas strategis pada PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI menjadi sorotan lembaga pemeringkat internasional. S&P Global Ratings dan Moody’s Ratings menilai kebijakan tersebut memiliki konsekuensi terhadap perdagangan komoditas, penerimaan negara, neraca pembayaran, hingga stabilitas ekonomi makro.

Kebijakan ini menyasar tata kelola ekspor sumber daya alam strategis, khususnya komoditas unggulan Indonesia seperti batubara, crude palm oil atau CPO, nikel, dan ferro alloy. Pemerintah memandang pengetatan pengawasan ekspor sebagai langkah penting untuk menutup celah manipulasi harga, memperbaiki transparansi perdagangan, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Di sisi lain, lembaga pemeringkat internasional menilai kebijakan sentralisasi ekspor perlu dikelola dengan hati-hati. Alasannya, perubahan tata laksana ekspor dapat memengaruhi arus perdagangan, profil kredit perusahaan, serta persepsi pasar terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.

“900 miliar dolar kita hilang. Bayangkan kalau 900 miliar dolar kita nikmati, kita pakai, menjadi negara apa Indonesia ini,” terang Presiden Prabowo Subianto, menyoroti dugaan kerugian akibat praktik under invoicing, under counting, hingga transfer pricing.

Ekspor SDA Strategis Dipusatkan Lewat PT DSI

Rencana pemerintah memusatkan pengawasan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI. Perusahaan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional.

Kebijakan tersebut berada dalam kerangka pengawasan ekspor sumber daya alam yang lebih ketat. Pemerintah ingin memastikan nilai tambah komoditas strategis tidak hilang melalui praktik pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Komoditas yang menjadi perhatian dalam kebijakan ini meliputi batubara, crude palm oil atau CPO, nikel, dan ferro alloy. Keempat kelompok komoditas tersebut memiliki peran penting dalam perdagangan luar negeri dan penerimaan negara.

Baca Juga: Purbaya: Coretax Bikin Penerimaan Pajak Tersendat

S&P Soroti Risiko Penerimaan dan Neraca Pembayaran

S&P Global Ratings memperingatkan bahwa langkah pemerintah memperketat pengendalian ekspor komoditas strategis berpotensi menekan penerimaan negara. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat memperburuk neraca pembayaran apabila arus perdagangan komoditas unggulan terganggu.

Lembaga pemeringkat tersebut menilai kebijakan sentralisasi ekspor berpotensi menghambat arus perdagangan sejumlah komoditas utama Indonesia di pasar global. Risiko ini terutama berkaitan dengan komoditas batubara, CPO, nikel, dan ferro alloy.

Dalam konteks ekonomi makro, gangguan terhadap ekspor komoditas dapat berpengaruh terhadap devisa, penerimaan negara, dan stabilitas eksternal. Karena itu, implementasi kebijakan menjadi faktor penting agar tujuan pengawasan tidak justru menimbulkan tekanan baru terhadap perekonomian.

S&P Global Ratings menilai pengetatan pengendalian ekspor komoditas strategis berpotensi menekan penerimaan negara, memperburuk neraca pembayaran, dan meningkatkan risiko terhadap stabilitas ekonomi makro.

Moody’s: Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Perusahaan Tambang

Pandangan serupa juga disampaikan Moody’s Ratings. Moody’s menilai kebijakan sentralisasi ekspor berpotensi menjadi sentimen negatif bagi profil kredit perusahaan tambang.

Sentimen negatif tersebut dapat muncul apabila perubahan tata kelola ekspor menekan dinamika pasar, mengubah pola kontrak dagang, atau memengaruhi kelancaran penjualan komoditas ke luar negeri. Bagi perusahaan tambang, kepastian akses pasar dan kelancaran ekspor menjadi faktor penting dalam menjaga kinerja keuangan.

Meski demikian, Moody’s juga menilai terdapat sisi positif dari kebijakan tersebut. Sentralisasi ekspor berpotensi memperkuat arus masuk devisa dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah apabila implementasinya berjalan efektif.

Baca Juga: Login e-Tax Court Kini Bisa Pakai NPWP 15 Digit/NIK

Harga Komoditas Melemah, Permintaan Cina Melambat

Kekhawatiran lembaga pemeringkat internasional muncul di tengah kondisi pasar komoditas global yang tidak sepenuhnya kuat. Harga komoditas global melemah, sementara permintaan dari Cina sebagai salah satu mitra dagang utama Indonesia juga melambat.

Kondisi tersebut membuat kebijakan ekspor SDA perlu diterapkan secara cermat. Pada satu sisi, pemerintah ingin memperketat pengawasan agar nilai ekspor dilaporkan secara wajar dan penerimaan negara dapat dioptimalkan.

Namun pada sisi lain, pelaku pasar mencermati apakah perubahan tata laksana ekspor dapat memengaruhi daya saing, kelancaran transaksi, dan kepastian kontrak ekspor. Faktor-faktor tersebut dapat menentukan bagaimana kebijakan ini diterima oleh pelaku usaha dan investor.

Prabowo Dorong Pengawasan Ketat Ekspor SDA

Kebijakan sentralisasi ekspor didorong langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Prabowo menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap ekspor sumber daya alam untuk memastikan nilai tambah komoditas dapat dinikmati di dalam negeri.

Menurut pemerintah, pengawasan tersebut juga berkaitan dengan agenda hilirisasi industri. Dengan tata kelola yang lebih kuat, pemerintah berharap komoditas strategis tidak hanya menjadi sumber ekspor bahan mentah, tetapi juga mampu mendukung penciptaan nilai tambah di dalam negeri.

Prabowo menyebutkan bahwa sepanjang periode 1991 hingga 2024, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian hingga US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun akibat berbagai praktik korporasi. Praktik yang dimaksud meliputi under invoicing, under counting, hingga transfer pricing.

Pemerintah memperkirakan Indonesia mengalami kerugian hingga US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun dalam periode 1991–2024 akibat praktik under invoicing, under counting, dan transfer pricing.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Penerimaan Pajak Naik Tanpa Perlu Naikkan Tarif

Pemerintah Klaim Ada Selisih Nilai Komoditas Hingga 50%

Berdasarkan hasil random sampling, pemerintah mengklaim terdapat selisih antara nilai komoditas yang dilaporkan dan kondisi sebenarnya. Dalam sejumlah kasus, selisih tersebut disebut dapat mencapai 50%.

Temuan seperti ini menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong perubahan tata laksana ekspor SDA. Pemerintah ingin menutup celah pelaporan yang dinilai tidak sesuai, terutama dalam transaksi ekspor komoditas strategis bernilai besar.

Praktik under invoicing umumnya merujuk pada pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Sementara itu, under counting berkaitan dengan pelaporan volume atau jumlah komoditas yang tidak sesuai. Adapun transfer pricing menjadi perhatian ketika transaksi antarperusahaan dalam satu grup diduga digunakan untuk menggeser laba atau menurunkan kewajiban pajak.

Kebijakan Dinilai Bisa Perkuat Transparansi Perdagangan

Dari sisi pemerintah, pemusatan pengawasan ekspor komoditas strategis dipandang sebagai upaya untuk memperkuat transparansi perdagangan. Pemerintah ingin memastikan data ekspor, nilai komoditas, dan arus devisa dapat tercatat dengan lebih baik.

Dengan mekanisme yang lebih terpusat, pemerintah berharap ruang manipulasi harga dan pelaporan ekspor dapat dipersempit. Jika berhasil, kebijakan ini dapat membantu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam mengelola kekayaan alamnya. Pemerintah ingin agar manfaat ekonomi dari ekspor komoditas strategis tidak hanya dinikmati melalui penjualan bahan mentah, tetapi juga mendorong hilirisasi dan nilai tambah di dalam negeri.

Melalui perubahan tata laksana ekspor SDA, pemerintah berharap dapat menutup celah manipulasi harga dan praktik pelaporan yang tidak sesuai, sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Risiko Ekonomi Tetap Perlu Diantisipasi

Meski memiliki tujuan memperbaiki tata kelola, kebijakan ekspor SDA yang lebih ketat tetap memerlukan antisipasi risiko. Kekhawatiran S&P dan Moody’s menunjukkan bahwa pasar akan mencermati dampak kebijakan tersebut terhadap perdagangan, devisa, dan profil kredit perusahaan.

Jika implementasi menimbulkan hambatan administratif atau ketidakpastian kontrak, pelaku usaha dapat menghadapi tekanan operasional. Dampaknya dapat menjalar pada arus ekspor dan penerimaan negara.

Sebaliknya, apabila kebijakan dijalankan dengan tata kelola yang jelas, transparan, dan tidak mengganggu kelancaran perdagangan, pemerintah berpeluang memperbaiki kualitas data ekspor serta memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor.

Baca Juga: Purbaya Akui Coretax Lemah dan Akan Diperbaiki

Menjaga Keseimbangan antara Pengawasan dan Kelancaran Ekspor

Tantangan utama pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara pengetatan pengawasan dan kelancaran ekspor. Pengawasan diperlukan agar kekayaan sumber daya alam tidak hilang akibat pelaporan yang tidak wajar.

Namun, kelancaran ekspor juga tidak boleh terganggu karena komoditas strategis masih menjadi salah satu penopang penting perekonomian nasional. Batubara, CPO, nikel, dan ferro alloy merupakan komoditas yang memiliki kontribusi terhadap perdagangan luar negeri dan penerimaan negara.

Karena itu, kepastian teknis, transparansi mekanisme, dan komunikasi dengan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam implementasi kebijakan. Semakin jelas tata kelolanya, semakin kecil risiko kebijakan ini ditafsirkan sebagai hambatan perdagangan.

Kesimpulan

Rencana pemerintah memperketat ekspor SDA melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia menjadi perhatian lembaga pemeringkat internasional. S&P Global Ratings menyoroti potensi tekanan terhadap penerimaan negara, neraca pembayaran, dan stabilitas ekonomi makro.

Moody’s Ratings juga menilai kebijakan sentralisasi ekspor dapat menjadi sentimen negatif bagi profil kredit perusahaan tambang. Meski begitu, Moody’s melihat potensi positif berupa penguatan arus masuk devisa dan dukungan terhadap stabilitas nilai tukar rupiah.

Pemerintah tetap memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas nasional. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap praktik under invoicing, under counting, dan transfer pricing dapat ditekan, transparansi perdagangan meningkat, serta penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – Penguatan Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – Sosialisasi Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Recent News

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version