website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 5 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dukung Literasi, Tarif PPh Final Royalti Penulis Turun Jadi 1,5 Persen

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Dukung Literasi, Tarif PPh Final Royalti Penulis Turun Jadi 1,5 Persen
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar gembira datang bagi ekosistem perliterasian nasional. Pemerintah secara resmi menyepakati penurunan drastis tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti bagi para penulis di tanah air. Dalam kebijakan terbaru ini, tarif yang semula dipatok sebesar 15%—atau 6% dengan fasilitas tertentu—kini dipangkas menjadi hanya 1,5% dan dialihkan menjadi instrumen PPh Final royalti penulis.

Keputusan strategis tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026). Langkah ini merupakan respons konkret pemerintah terhadap aspirasi panjang para penggiat buku yang telah disuarakan sejak sembilan tahun silam.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Bangkit di Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo-Gibran

Realisasi Janji Politik dan Visi Asta Cita

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa stimulus fiskal ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan industri penerbitan nasional. “Pemerintah berharap stimulus ini dapat mendorong pertumbuhan industri penerbitan serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ungkapnya usai rapat berlangsung.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa percepatan pelaksanaan insentif PPh Final royalti penulis ini merupakan pemenuhan prioritas program kerja presiden. Kebijakan ini adalah realisasi langsung dari janji politik Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam dokumen visi dan misi Prabowo-Gibran 2024.

Frasa “menjadikan pajak royalti buku bersifat final” tercantum secara spesifik pada poin ke-35 penjabaran Asta Cita 7. Program ini berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi guna menciptakan iklim kreatif yang lebih sehat bagi para intelektual bangsa.

Mengakhiri Beban Administratif Penulis Pemula

Perumusan skema baru ini tidak muncul secara instan. Pemerintah telah melakukan penyerapan aspirasi mendalam dari penulis, editor, ilustrator, hingga penerbit sepanjang 2025 hingga awal 2026. Dalam prosesnya, lembaga kajian Politics of Taxation, Welfare, and National Resilience (POLTAX) dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia turut dilibatkan untuk menyusun skema yang adil.

Baca Juga: Airlangga Soroti Rendahnya Literasi Keuangan, Pemerintah Siapkan Langkah Konkret

Hasil riset POLTAX FIA UI menemukan bahwa skema PPh Pasal 23 yang berlaku selama ini sangat memberatkan, terutama bagi penulis pemula. Banyak di antara mereka yang menerima royalti di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), namun tetap terkena potongan pajak karena sistem pemotongan yang tidak mempertimbangkan batas minimum penghasilan tersebut.

Selain itu, skema global taxation yang berlaku saat ini memaksa penulis untuk memperhitungkan kembali royalti yang dipotong dalam penghitungan PPh Orang Pribadi di SPT Tahunan. Kondisi ini sering kali menimbulkan beban administratif yang rumit serta risiko timbulnya status kurang bayar atau lebih bayar yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Penerimaan Pajak Naik Tanpa Perlu Naikkan Tarif

Target Implementasi Semester II 2026

Keunggulan utama dari skema PPh Final royalti penulis adalah sifatnya yang tuntas. Artinya, pajak yang telah dipotong atas royalti tidak akan dihitung kembali dengan penghasilan lainnya pada akhir tahun. Hal ini memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat serta meminimalisasi potensi sengketa atau beban pajak tambahan di masa depan bagi para pekerja kreatif.

Baca Juga: Solusi Mudah Atasi Gagal Impersonate Akun Coretax Badan

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Kementerian Keuangan kini tengah merumuskan perubahan regulasi teknis. Pemerintah menargetkan penurunan pajak royalti menjadi 1,5% ini dapat mulai diimplementasikan secara efektif pada Semester II tahun 2026 mendatang. Dengan demikian, diharapkan gairah menulis dan industri literasi Indonesia dapat bangkit ke level yang lebih produktif.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Recent News

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version