website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 5 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 5, 2026
in Regional
0 0
0
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar melegakan akhirnya berhembus bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta wajib pajak orang pribadi di seluruh Nusantara. Pemerintah secara resmi menebar kepastian hukum perpajakan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi sapu jagat yang diundangkan pada 22 April 2026 ini menjadi pelampung penyelamat bagi mereka yang selama ini menikmati rezim Pajak Penghasilan (PPh) Final atas peredaran bruto tertentu.

Melalui beleid teranyar ini, negara memberikan kelonggaran transisi yang sangat krusial. Berdasarkan rumusan Pasal II PP 20/2026, Wajib Pajak Orang Pribadi yang sejatinya harus mengakhiri masa nikmat fasilitas PPh Final pada Tahun Pajak 2024, kini mendapatkan privilese untuk tetap mempertahankannya hingga Tahun Pajak 2025 dan 2026. Kepastian serupa juga memayungi para pelaku usaha yang masa diskon pajaknya habis pada 2025; mereka secara sah diizinkan memperpanjang pemanfaatan tarif murah tersebut hingga tahun 2026.

Baca Juga: Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

“Ketentuan peralihan ini hadir untuk menambal kekosongan hukum, memastikan fasilitas PPh Final bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu tetap dapat dinikmati tanpa disrupsi administratif.”

— Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Manuver Blokir Biaya Gelap dan Restrukturisasi Syarat

Tidak sekadar menggeser garis finis masa berlaku, perombakan ini juga menjamin validitas dokumen administratif yang telah beredar. Pemerintah memastikan bahwa Surat Keterangan (Suket) pemanfaatan PPh Final yang telah dikantongi oleh wajib pajak tidak akan hangus. Dokumen tersebut dijamin tetap berlaku penuh, dengan catatan mutlak bahwa seluruh kualifikasi persyaratan masih dipenuhi secara konsisten sesuai undang-undang.

Baca Juga: Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

Integritas Fiskal: Dalam PP 20/2026, otoritas menegaskan garis batas yang rigid bahwa pengeluaran berupa suap dan gratifikasi secara absolut ditolak dan tidak dapat diklaim sebagai biaya pengurang pajak (biaya fiskal).

Di luar isu perpanjangan tenggat waktu, regulasi ini juga menata ulang ekosistem penerima fasilitas perpajakan secara lebih presisi. Kini, tarif istimewa 0,5 persen dikunci secara eksklusif hanya untuk kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi, badan usaha berbentuk Perseroan Perorangan, serta Koperasi yang memenuhi standar kualifikasi. Lebih jauh, manuver ini turut merombak mekanisme kalkulasi batas peredaran bruto dengan menitikberatkan pada pendekatan substansi ekonomi yang lebih rasional dan mencerminkan keadilan berusaha.

Sumber Terkait:

  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan RI
  • Portal Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Recent News

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version