website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 5 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Evaluasi Bea Cukai Usai Dugaan Under-Invoicing Sawit

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Evaluasi Bea Cukai Usai Dugaan Under-Invoicing Sawit
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah mengevaluasi sistem pengawasan kepabeanan setelah muncul dugaan under-invoicing sawit yang terindikasi melibatkan sejumlah perusahaan ekspor di Indonesia. Dugaan manipulasi harga ekspor tersebut disebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, indikasi manipulasi harga itu terdeteksi dari pemeriksaan acak terhadap data pengapalan. Pemerintah menduga terdapat perusahaan yang mengekspor komoditas ke Amerika Serikat melalui pedagang perantara di Singapura.

Menurut Purbaya, perusahaan perantara di Singapura tersebut disinyalir merupakan entitas afiliasi dari pelaku usaha yang sama. Pola ini kemudian menimbulkan dugaan bahwa harga ekspor yang dilaporkan dari Indonesia lebih rendah dibandingkan nilai transaksi berikutnya ke negara tujuan akhir.

“Harga ke Singapura, setengah dari harga dari Singapura ke Amerika,” ungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (22/5/2026).

Dugaan Manipulasi Harga dan Volume Ekspor

Purbaya menjelaskan, dugaan under-invoicing sawit tidak hanya berkaitan dengan pelaporan harga yang lebih rendah. Pemerintah juga mencurigai adanya manipulasi volume barang dalam kegiatan ekspor komoditas tersebut.

Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi menekan penerimaan negara. Kerugian dapat muncul dari sisi pajak ekspor maupun pajak penghasilan karena nilai transaksi yang dilaporkan tidak mencerminkan nilai riil perdagangan.

Purbaya menyebut praktik tersebut dapat merugikan penerimaan negara hingga separuh dari nilai riil transaksi. Selain itu, aliran devisa hasil ekspor juga berpotensi tidak masuk secara optimal ke dalam negeri karena nilai ekspor yang tercatat lebih rendah dari kondisi sebenarnya.

Baca Juga: DJP Pastikan Coretax Aman, Perkuat Sistem Sebelum Diserahkan ke Pemerintah

Bea Cukai Diminta Berbenah

Merespons temuan tersebut, pemerintah mengevaluasi sistem pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sistem pengawasan yang berjalan saat ini dinilai masih memiliki celah kebocoran, terutama dalam mendeteksi nilai transaksi ekspor yang tidak sesuai dengan harga pasar.

Evaluasi ini menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk meminta DJBC segera melakukan pembenahan. Permintaan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden dalam pidato di Sidang Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026).

Dalam konteks pengawasan ekspor, DJBC memiliki posisi penting karena berperan dalam administrasi kepabeanan, termasuk pengawasan arus barang keluar negeri. Karena itu, perbaikan sistem dinilai penting agar data ekspor, nilai transaksi, dan volume barang dapat diawasi secara lebih akurat.

Evaluasi terhadap Bea Cukai diarahkan untuk menutup celah kebocoran penerimaan, memperkuat pengawasan ekspor, dan memastikan nilai transaksi komoditas strategis tercatat lebih transparan.

Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Sebagai langkah perbaikan struktural, pemerintah membentuk badan khusus ekspor komoditas bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Badan ini disiapkan untuk mendukung tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui mekanisme satu pintu.

Ke depan, kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam strategis direncanakan melewati DSI. Skema tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memperkuat standardisasi harga, dan meminimalkan potensi manipulasi data ekspor.

Melalui mekanisme satu pintu, pemerintah ingin memastikan aktivitas ekspor tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat diawasi dari sisi nilai transaksi, volume barang, hingga keterkaitan antarperusahaan dalam rantai perdagangan.

Baca Juga: Menkeu Luncurkan Lapor Pak Purbaya, Warga Bisa Adukan Oknum Pajak-Bea Cukai

LNSW Disiapkan Jadi Pusat Intelijen Berbasis Teknologi

Dari sisi pengawasan kepabeanan, Kementerian Keuangan juga menugaskan Lembaga National Single Window (LNSW) untuk bertransformasi menjadi pusat intelijen berbasis teknologi informasi. Transformasi ini diarahkan untuk memperkuat integrasi data ekspor dan impor.

Purbaya menjelaskan, Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus yang beroperasi di bawah LNSW. Tim tersebut akan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi pola transaksi yang berisiko.

Pemanfaatan AI menjadi penting karena praktik manipulasi ekspor sering kali tidak hanya terlihat dari satu dokumen. Pemerintah perlu membandingkan data pengapalan, harga pasar internasional, pergerakan kapal, hingga profil kepemilikan perusahaan secara terpadu.

AI Akan Lacak Kapal hingga Profil Afiliasi Perusahaan

Sistem AI yang disiapkan pemerintah akan difungsikan untuk melacak pergerakan kapal secara real-time. Pelacakan dilakukan mulai dari pelabuhan hingga titik distribusi, sehingga pergerakan barang ekspor dapat dipantau lebih rinci.

Selain itu, teknologi tersebut akan digunakan untuk membandingkan nilai transaksi eksportir dengan harga pasar internasional secara otomatis. Dengan mekanisme ini, selisih harga yang tidak wajar dapat lebih cepat terdeteksi.

AI juga akan dimanfaatkan untuk menelusuri profil kepemilikan perusahaan. Langkah ini penting untuk mendeteksi dugaan afiliasi terselubung, terutama apabila transaksi ekspor dilakukan melalui perusahaan perantara di negara lain.

Melalui integrasi data dan pemanfaatan AI, pemerintah menargetkan potensi kebocoran penerimaan ekspor dapat dicegah lebih dini sebelum berkembang menjadi kerugian negara yang lebih besar.

Dampak terhadap Pajak dan Devisa Ekspor

Dugaan under-invoicing sawit menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan basis penerimaan negara. Jika harga ekspor dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya, maka dasar penghitungan kewajiban pajak juga dapat ikut tertekan.

Dalam konteks pajak penghasilan, nilai transaksi yang tidak mencerminkan harga riil berpotensi memengaruhi pelaporan penghasilan. Sementara dari sisi ekspor, nilai yang lebih rendah juga dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan yang terkait dengan perdagangan komoditas.

Selain penerimaan pajak, praktik tersebut juga berkaitan dengan devisa hasil ekspor. Apabila nilai transaksi yang masuk ke sistem keuangan nasional lebih kecil dari nilai riil, maka devisa yang kembali ke dalam negeri juga tidak optimal.

Karena itu, penguatan pengawasan ekspor menjadi bagian penting dari agenda pemerintah untuk menjaga penerimaan negara, memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas, dan memastikan manfaat ekspor sumber daya alam lebih besar bagi perekonomian nasional.

Baca Juga: Pemerintah Terus Sederhanakan Regulasi demi Dorong Kemudahan Berusaha

Menutup Celah Kebocoran Lebih Dini

Pemerintah memandang pembenahan pengawasan ekspor tidak cukup dilakukan secara manual. Volume transaksi ekspor, banyaknya jalur perdagangan, serta kemungkinan penggunaan perusahaan afiliasi membuat pengawasan perlu didukung teknologi yang lebih kuat.

Dengan melibatkan LNSW dan sistem berbasis AI, pemerintah berharap pengawasan tidak hanya bersifat reaktif setelah terjadi dugaan pelanggaran. Sistem tersebut diarahkan untuk mendeteksi potensi risiko sejak awal berdasarkan pola data yang muncul.

Langkah ini juga menunjukkan arah kebijakan pemerintah dalam mengawasi ekspor komoditas strategis. Komoditas bernilai besar seperti sawit membutuhkan tata kelola yang lebih transparan agar tidak menimbulkan celah manipulasi harga, volume, maupun aliran devisa.

Kesimpulan

Dugaan under-invoicing sawit menjadi pemicu bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan Bea Cukai dan memperkuat pemanfaatan teknologi dalam pengawasan ekspor. Temuan BPK yang dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto menjadi dasar awal perhatian pemerintah terhadap potensi manipulasi harga dan volume ekspor.

Melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia, penguatan peran LNSW, dan pemanfaatan AI, pemerintah ingin menutup celah kebocoran penerimaan dari ekspor sumber daya alam. Sistem baru tersebut diharapkan mampu melacak pergerakan kapal, membandingkan harga transaksi dengan harga internasional, serta mendeteksi afiliasi perusahaan secara lebih dini.

Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, pemerintah menargetkan penerimaan negara, kepatuhan ekspor, dan aliran devisa hasil ekspor dapat lebih terjaga. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa tata kelola ekspor komoditas strategis akan diperketat melalui pendekatan data dan teknologi.

Sumber Terkait:

  • Indonesia National Single Window (INSW)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Recent News

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version