JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi memperkuat jangkar pemulihan ekonomi makro melalui reformasi tata kelola moneter domestik. Langkah strategis ini ditempuh dengan menerbitkan paket insentif pajak penempatan DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam) terbaru yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dan dinyatakan berlaku efektif mulai tanggal 1 Juni 2026.
Melalui pengundangan regulasi anyar ini, otoritas fiskal dan moneter menawarkan berbagai relaksasi perpajakan yang dikombinasikan dengan skema pembiayaan khusus. Paket stimulus tersebut sengaja dirancang untuk merangsang minat para korporasi eksportir agar bersedia menyimpan aset devisa hasil perdagangan internasional mereka di dalam sistem perbankan tanah air.
Ketentuan Retensi Perbankan dan Penyesuaian Batas Konversi Valas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan bahwa jangka waktu penahanan dana (*retensi*) instrumen moneter ini dibedakan berdasarkan karakteristik komoditasnya. Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), kewajiban parkir dana ditetapkan minimal sebesar 30% dari total pendapatan selama durasi tiga bulan. Sebaliknya, tatanan yang jauh lebih ketat diberlakukan bagi klaster komoditas non-migas.
“Untuk sektor CPO, batu bara, dan tambang lainnya, akan didorong retensi di perbankan melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk periode 12 bulan,” urai Airlangga pada Senin (25/5/2026). Selain itu, merujuk pada dokumen sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang digelar Kamis (21/05/2026), terdapat revisi krusial pada draf konversi valuta asing di mana kewajiban tukar dolar ke rupiah diturunkan dari semula 100% menjadi maksimal 50% saja.
Fasilitas Agunan Kredit OJK dan Peniadaan PPh Bunga Valas
Guna mengantisipasi potensi tersendatnya likuiditas rupiah operasional perusahaan akibat dana yang terkunci, Bank Indonesia (BI) bersama industri perbankan telah merancang skema pinjaman khusus. Selaras dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut merilis pelonggaran kebijakan pabean komersial di mana instrumen penempatan DHE SDA kini sah digunakan sebagai agunan kredit tanpa memengaruhi rasio utang terhadap modal (*gearing ratio*) korporasi.
Sebagai daya tarik utama dari paket stimulus fiskal ini, pemerintah menjanjikan peniadaan total Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga yang diperoleh dari penempatan instrumen DHE dalam mata uang dolar AS di sistem perbankan dalam negeri.
Bahkan, jajaran kementerian keuangan saat ini sedang mematangkan draf insentif pelengkap berupa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP). Fasilitas penunjang tersebut ditargetkan khusus bagi para pelaku niaga yang menempatkan aset valuta asing mereka pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) valas domestik.
Pada klausul penutup, pemerintah juga membuka fleksibilitas penempatan rekening khusus di bank luar non-Himbara bagi eksportir yang bertransaksi dengan negara mitra kerja sama bilateral. Namun, pengecualian pelonggaran lokasi ini berlaku sangat spesifik untuk korporasi sektor pertambangan, di mana mereka diperbolehkan memarkir dana di luar jaringan Himbara dengan syarat ketat wajib menahan dana minimal 30% selama durasi tiga bulan.













