Awas Keliru! SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri Batal Dapat Restitusi

JAKARTA – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali memunculkan berbagai kekeliruan dari sisi wajib pajak, salah satunya adalah munculnya status lebih bayar akibat salah perhitungan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini secara tegas menyatakan bahwa SPT berstatus lebih bayar yang disebabkan oleh kesalahan dalam mengkreditkan PPh Pasal 21 istri dari satu pemberi kerja, tidak akan dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak yang sah.

Aturan Baru DJP: Tolak Restitusi SPT Lebih Bayar Akibat Salah Kredit PPh 21 Istri

Dengan kata lain, otoritas pajak tidak akan menindaklanjuti permohonan pengembalian dana atas kasus tersebut. Wajib pajak tidak bisa mengharapkan adanya proses pencairan dana, baik melalui jalur restitusi dipercepat maupun melalui mekanisme pemeriksaan reguler.

“Nilai lebih bayar dalam SPT yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak dalam hal… terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja.”

Pasal 22 ayat (1) huruf c angka 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026

Jangan Sampai Salah, Begini Ilustrasi Kasusnya

Untuk memahami aturan ini, mari mengambil contoh pasangan suami istri, Tuan Maulana dan Nyonya Meilani. Keduanya berstatus sebagai karyawan dan masing-masing menerima penghasilan rutin dari satu pemberi kerja. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya, Nyonya Meilani memilih untuk menggabungkan urusan pajaknya dengan Tuan Maulana selaku kepala keluarga (KK).

Pada tahun pajak 2025, Tuan Maulana mengantongi bukti potong PPh Pasal 21 senilai Rp7 juta dari PT XYZ tempatnya bekerja. Di sisi lain, sang istri juga memiliki bukti potong PPh Pasal 21 sebesar Rp4 juta dari PT JKL. Kesalahan fatal terjadi ketika mengisi SPT Tahunan, di mana Tuan Maulana memasukkan PPh Pasal 21 milik istrinya sebagai kredit pajak yang diperhitungkan dengan PPh terutang nonfinal.

Kunci Ketentuan: PPh Pasal 21 atas penghasilan istri dari satu pemberi kerja seharusnya diperlakukan sebagai pajak bersifat final dan dilarang keras untuk dikreditkan ulang oleh suami.

Konsekuensi Surat Pemberitahuan dari DJP

Tindakan salah input tersebut secara otomatis memicu munculnya status lebih bayar semu sebesar Rp4 juta. Karena lebih bayar ini semata-mata lahir dari kekeliruan pemahaman dalam pencantuman kredit pajak final, DJP memiliki kewenangan penuh untuk menganulir status tersebut.

Sebagai langkah penegakan aturan administratif, otoritas pajak tidak mendiamkan hal ini. DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada wajib pajak bersangkutan. Surat tersebut secara tegas akan menginformasikan bahwa nilai yang tercantum dalam SPT dianggap bukan sebagai kelebihan pembayaran pajak, sehingga menutup pintu untuk segala jenis pencairan restitusi.


Exit mobile version