JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi diingatkan bahwa status SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tidak harus selalu Nihil. Dalam praktiknya, SPT Tahunan juga bisa berstatus Kurang Bayar atau Lebih Bayar, tergantung pada hasil penghitungan pajak yang dilaporkan.
Menjelang berakhirnya periode pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, wajib pajak tetap dianjurkan menyampaikan SPT sebelum batas waktu ideal, meskipun pemerintah berencana memberikan relaksasi waktu pelaporan.
“Yang terpenting, sesuai UU KUP, SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas. Status SPT tidak harus bernilai Nihil.”
Penegasan tersebut disampaikan Kring Pajak, saat merespons pertanyaan netizen untuk meluruskan anggapan yang berkembang bahwa pelaporan SPT Tahunan harus selalu berakhir dengan status nihil.
Status SPT Bisa Berbeda-beda
Status SPT Tahunan pada dasarnya bergantung pada hasil penghitungan pajak penghasilan dalam formulir yang dilaporkan. Karena itu, sangat mungkin hasil akhirnya tidak nihil.
Wajib pajak perlu memastikan bahwa seluruh data penghasilan, bukti potong, serta kredit pajak telah diisi dengan benar. Jika terdapat bukti potong dari pihak selain pemberi kerja utama, penghasilan tersebut juga harus dimasukkan ke dalam SPT Tahunan.
Dengan demikian, hasil akhir pelaporan akan mencerminkan kondisi perpajakan yang sebenarnya, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Mengapa SPT Bisa Kurang Bayar?
Secara umum, ada beberapa kondisi yang menyebabkan SPT Tahunan berstatus kurang bayar, terutama bagi wajib pajak karyawan.
Pertama, bisa terjadi karena adanya kesalahan penghitungan dalam bukti potong atau ketidaksesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) antara bukti potong dengan kondisi sesungguhnya dalam SPT. Situasi ini kerap terjadi saat wajib pajak pindah kerja dalam satu tahun pajak.
Kedua, wajib pajak dapat memiliki penghasilan lain yang bersifat tidak final dan tercatat dalam sistem DJP. Penghasilan tambahan dari pihak lain di luar pemberi kerja utama dapat membuat pajak yang telah dipotong sebelumnya belum mencukupi.
Ketiga, adanya penerapan tarif progresif juga dapat membuat jumlah pajak terutang pada akhir tahun lebih tinggi dibandingkan pemotongan bulanan yang telah dilakukan sebelumnya.
Lebih Bayar Juga Bisa Terjadi
Di sisi lain, status SPT Tahunan juga dapat menunjukkan lebih bayar. Kondisi ini terjadi apabila jumlah pajak yang telah dibayar atau dipotong ternyata lebih besar dibandingkan pajak yang sebenarnya terutang.
Meski demikian, DJP mengingatkan agar wajib pajak tidak tergesa-gesa melaporkan SPT ketika mendapati status lebih bayar. Hal ini karena status tersebut bisa saja muncul akibat kesalahan input angka, terutama pada bagian PPh Pasal 21 terutang dari bukti potong.
Karena itu, wajib pajak disarankan memeriksa ulang seluruh isian SPT sebelum mengirimkan laporan.
Yang Terpenting Benar, Lengkap, dan Jelas
DJP menekankan bahwa fokus utama dalam pelaporan SPT Tahunan bukanlah mengejar status nihil, melainkan memastikan seluruh data dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Jika setelah diperiksa ulang hasilnya tetap menunjukkan lebih bayar, maka wajib pajak dapat menyampaikan SPT sesuai dengan keadaan sebenarnya. Begitu pula jika hasilnya kurang bayar, maka kekurangan pajak harus terlebih dahulu disetor sebelum SPT disampaikan.
Dengan pemahaman ini, wajib pajak diharapkan tidak lagi salah kaprah soal status pelaporan SPT Tahunan dan lebih teliti dalam memeriksa setiap isian.
Baca Juga: Pajak Rumah Kedua Naik Dua Kali Lipat
