JAKARTA – Pemerintah secara resmi memperketat sistem pemantauan administratif terhadap korporasi multinasional guna mengawal implementasi konsensus perpajakan internasional di tanah air. Melalui penerbitan regulasi teknis operasional ramah investasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengantongi kepastian hukum yang tertuang di dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 untuk mengoptimalkan agenda pemeriksaan wajib pajak GloBE.
Merujuk pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) PER-6/PJ/2026, DJP dinyatakan berwenang penuh untuk melakukan pengawasan berkala terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dari entitas pabean internasional tersebut. Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak GloBE adalah entitas konstituen atau anggota dari grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan operasional di yurisdiksi Indonesia yang merupakan bagian anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE.
“Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP,” bunyi rumusan Pasal 23 ayat (3) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Rabu (13/5/2026).
Peta Pengawasan Entitas Terdaftar dan Non-Terdaftar
Secara garis besar, peta pengawasan instrumen pajak minimum global ini akan menyasar dua kelompok subjek pajak, yaitu korporasi yang tercatat telah melakukan penambahan status administrasi maupun yang terdeteksi belum melakukan pemutakhiran status GloBE. Bagi wajib pajak yang telah tertib menambahkan statusnya, fokus peninjauan tim fiskus DJP akan mencakup aspek pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan kesepakatan GloBE, serta kepatuhan pembayaran dan penyetoran pajak tambahan.
Selain itu, petugas pabean digital juga akan memantau ketepatan waktu penyampaian lembar notifikasi, pengiriman berkas *GloBE Information Return* (GIR), serta pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya yang relevan dengan aturan konsensus global. Sebaliknya, bagi entitas multinasional yang belum memperbarui statusnya, pengawasan ketat akan diarahkan pada pelacakan kewajiban penambahan status hukum sebagai wajib pajak GloBE, penyerahan draf laporan keuangan, hingga penyetoran denda.
Dalam mematangkan fungsi pengawasan ini, DJP dibekali serangkaian instrumen koersif dan persuasif. Pihak otoritas berwenang menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), menggelar forum pembahasan bersama wajib pajak, mengundang pihak manajemen untuk hadir langsung ke kantor pelayanan baik secara luring maupun daring, melakukan kunjungan lapangan (site visits), hingga melayangkan imbauan serta surat teguran tertulis.
Tidak sampai di situ, korporasi juga diwajibkan menyerahkan berkas *Transfer Pricing Documentation* (TP Doc), dokumen laporan keuangan konsolidasi entitas induk, serta berbagai dokumen autentik yang menjadi dasar kalkulasi matematis pengenaan pajak tambahan (top-up tax). Seluruh proses birokrasi ini akan didukung oleh penerbitan surat dinas resmi serta pelaksanaan kegiatan pendukung pengawasan lainnya.
Ruang Lingkup Pemeriksaan untuk Tujuan Kepatuhan dan Tujuan Lain
Terkait dengan fungsi penegakan hukum (law enforcement), institusi perpajakan memegang otoritas penuh untuk menjalankan agenda pemeriksaan wajib pajak GloBE. Tindakan ini ditujukan baik dalam rangka menguji tingkat kepatuhan materiil pemenuhan kewajiban perpajakan, maupun untuk mengakomodasi pemenuhan ketentuan tujuan fiskal lainnya.
“Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan,” bunyi rumusan Pasal 24 ayat (2) PER-6/PJ/2026.
Sebagai informasi penutup untuk draf panduan kepatuhan para pelaku usaha, regulasi operasional PER-6/PJ/2026 ini secara sah telah ditetapkan semenjak tanggal 4 Mei 2026. Berdasarkan keputusan direktur jenderal, seluruh paket klausul pasal perpajakan internasional ini dinyatakan langsung berjalan efektif di lapangan sejak tanggal peluncurannya.
