JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan fitur pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax Mobile (M-Pajak) akan segera tersedia dan dapat dimanfaatkan wajib pajak mulai awal April 2026.
Saat ini, aplikasi Coretax Mobile masih terbatas digunakan untuk aktivasi akun Coretax serta registrasi kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
“Tim IT saat ini masih melakukan pengecekan tahap akhir, kalau seluruh hasilnya baik akan di-launching awal April 2026.”
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi tersebut telah memasuki tahap final sebelum peluncuran resmi.
Tersedia di Android dan iOS
DJP menyatakan fitur pelaporan SPT Tahunan nantinya akan dapat diakses melalui perangkat smartphone berbasis Android maupun iOS. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Namun demikian, tidak semua wajib pajak dapat langsung menggunakan fitur ini. DJP menegaskan bahwa hanya wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat memanfaatkan layanan pelaporan melalui Coretax Mobile.
Sebelumnya, DJP telah menyampaikan terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak untuk dapat menggunakan fitur tersebut.
Relaksasi Batas Waktu Pelaporan
Seiring dengan pengembangan sistem Coretax, pemerintah juga berencana memberikan relaksasi terhadap batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang dari semula 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026.
Relaksasi ini dilakukan guna memberikan waktu tambahan bagi wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem Coretax yang baru diterapkan.
Purbaya juga telah meminta Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera menyiapkan regulasi resmi terkait perpanjangan batas waktu tersebut.
Dukung Transformasi Digital Pajak
Peluncuran Coretax Mobile menjadi bagian dari upaya transformasi digital perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah. Dengan hadirnya aplikasi mobile, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat karena akses layanan menjadi lebih mudah dan praktis.
Ke depan, DJP menargetkan sistem Coretax tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga memberikan pengalaman layanan yang lebih modern dan responsif bagi masyarakat.
