JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9,07 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah dilaporkan oleh wajib pajak hingga 25 Maret 2026.
Jumlah tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan pelaporan yang terus berjalan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 tercatat 9.072.935 SPT.”
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa angka tersebut terdiri atas pelaporan wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, serta wajib pajak badan.
Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi
Secara rinci, DJP mencatat sebanyak 7,99 juta SPT Tahunan disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan untuk tahun buku Januari hingga Desember.
Sementara itu, sebanyak 891.594 SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Di sisi lain, terdapat 186.216 SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 138 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Selain itu, DJP juga menerima pelaporan SPT dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yakni sebanyak 1.570 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.
Batas Waktu Pelaporan Harus Diperhatikan
DJP kembali mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan jatuh tempo pada 30 April.
Kepatuhan terhadap tenggat waktu ini penting untuk menghindari sanksi administratif berupa denda akibat keterlambatan pelaporan.
Coretax Jadi Sistem Baru Pelaporan
Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan telah menggunakan sistem Coretax DJP. Sebelum dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.
DJP mencatat sebanyak 16,83 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax. Jumlah ini terdiri atas 15,78 juta wajib pajak orang pribadi, 957.078 wajib pajak badan, 90.424 wajib pajak instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak PMSE.
Penggunaan sistem Coretax diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
