website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Awas Keliru! SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri Batal Dapat Restitusi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali memunculkan berbagai kekeliruan dari sisi wajib pajak, salah satunya adalah munculnya status lebih bayar akibat salah perhitungan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini secara tegas menyatakan bahwa SPT berstatus lebih bayar yang disebabkan oleh kesalahan dalam mengkreditkan PPh Pasal 21 istri dari satu pemberi kerja, tidak akan dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak yang sah.

Aturan Baru DJP: Tolak Restitusi SPT Lebih Bayar Akibat Salah Kredit PPh 21 Istri

Dengan kata lain, otoritas pajak tidak akan menindaklanjuti permohonan pengembalian dana atas kasus tersebut. Wajib pajak tidak bisa mengharapkan adanya proses pencairan dana, baik melalui jalur restitusi dipercepat maupun melalui mekanisme pemeriksaan reguler.

“Nilai lebih bayar dalam SPT yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak dalam hal… terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja.”

— Pasal 22 ayat (1) huruf c angka 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026

Jangan Sampai Salah, Begini Ilustrasi Kasusnya

Untuk memahami aturan ini, mari mengambil contoh pasangan suami istri, Tuan Maulana dan Nyonya Meilani. Keduanya berstatus sebagai karyawan dan masing-masing menerima penghasilan rutin dari satu pemberi kerja. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya, Nyonya Meilani memilih untuk menggabungkan urusan pajaknya dengan Tuan Maulana selaku kepala keluarga (KK).
Pada tahun pajak 2025, Tuan Maulana mengantongi bukti potong PPh Pasal 21 senilai Rp7 juta dari PT XYZ tempatnya bekerja. Di sisi lain, sang istri juga memiliki bukti potong PPh Pasal 21 sebesar Rp4 juta dari PT JKL. Kesalahan fatal terjadi ketika mengisi SPT Tahunan, di mana Tuan Maulana memasukkan PPh Pasal 21 milik istrinya sebagai kredit pajak yang diperhitungkan dengan PPh terutang nonfinal.

Kunci Ketentuan: PPh Pasal 21 atas penghasilan istri dari satu pemberi kerja seharusnya diperlakukan sebagai pajak bersifat final dan dilarang keras untuk dikreditkan ulang oleh suami.

Konsekuensi Surat Pemberitahuan dari DJP

Tindakan salah input tersebut secara otomatis memicu munculnya status lebih bayar semu sebesar Rp4 juta. Karena lebih bayar ini semata-mata lahir dari kekeliruan pemahaman dalam pencantuman kredit pajak final, DJP memiliki kewenangan penuh untuk menganulir status tersebut.

Baca Juga: Kenali Tiga Status SPT Tahunan PPh: Nihil, Kurang Bayar, dan Lebih Bayar

Sebagai langkah penegakan aturan administratif, otoritas pajak tidak mendiamkan hal ini. DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada wajib pajak bersangkutan. Surat tersebut secara tegas akan menginformasikan bahwa nilai yang tercantum dalam SPT dianggap bukan sebagai kelebihan pembayaran pajak, sehingga menutup pintu untuk segala jenis pencairan restitusi.


Sumber Terkait:

  • Ketentuan Pajak Penghasilan (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026

Recent News

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version