Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

JAKARTA – Wajib pajak restoran dengan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun tidak otomatis wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Sebab, dalam konteks usaha restoran, terdapat kondisi ketika restoran tidak wajib PKP meskipun omzetnya telah melampaui batas pengusaha kecil.

Kring Pajak menjelaskan kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP bergantung pada jenis penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak. Untuk usaha restoran, makanan dan minuman yang disajikan kepada konsumen justru bukan objek Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

“Sepanjang penghasilan diperoleh dari penyerahan yang bukan objek PPN, meskipun omzetnya melebihi Rp4,8 miliar maka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (13/5/2026).

Omzet Besar Tidak Selalu Berarti Wajib PKP

Penjelasan Kring Pajak tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan warganet di media sosial. Pertanyaan itu menyinggung perlu atau tidaknya restoran dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun dikukuhkan sebagai PKP.

Dalam ketentuan umum PPN, batas omzet Rp4,8 miliar memang dikenal sebagai ambang batas pengusaha kecil. Namun, kewajiban menjadi PKP tidak hanya dilihat dari besaran omzet, tetapi juga dari apakah kegiatan usaha tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Karena makanan dan minuman yang disajikan restoran dikecualikan dari objek PPN, omzet dari penyerahan tersebut tidak menjadi dasar kewajiban pengukuhan PKP sepanjang tidak ada penyerahan lain yang merupakan objek PPN.

Makanan dan Minuman Restoran Bukan Objek PPN

Pengecualian makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan tempat sejenis dari objek PPN diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN.

Makanan dan minuman tersebut mencakup yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Termasuk pula makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

Dalam konteks ini, makanan dan minuman restoran masuk sebagai objek pajak daerah, bukan objek PPN. Ketentuan mengenai objek pajak daerah tersebut diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.

>Meski omzet restoran melebihi Rp4,8 miliar setahun, kewajiban PKP tidak timbul sepanjang seluruh penghasilan berasal dari penyerahan yang bukan objek PPN.

Omzet Restoran yang Dipungut PBJT Tidak Jadi Dasar PKP

Dengan pengaturan tersebut, apabila sebuah PT mengelola restoran dan seluruh omzetnya berasal dari penjualan makanan atau minuman, penghasilan tersebut tidak otomatis menyebabkan perusahaan wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Hal ini berlaku sepanjang penjualan makanan dan minuman tersebut telah dipungut pajak daerah, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT, oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, omzet restoran yang berasal dari objek PBJT tidak menjadi dasar pengukuhan PKP.

Artinya, meskipun total peredaran bruto usaha restoran mencapai lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, wajib pajak tidak perlu mendaftar sebagai PKP sepanjang kegiatan usahanya hanya berupa penyerahan makanan dan minuman yang bukan objek PPN.

Tetap Perlu Dilihat Jenis Penyerahannya

Kendati demikian, pengecualian ini perlu dilihat berdasarkan jenis penyerahan yang dilakukan wajib pajak. Jika restoran hanya memperoleh penghasilan dari penjualan makanan dan minuman yang bukan objek PPN, maka restoran tidak wajib PKP meskipun omzetnya telah melewati Rp4,8 miliar.

Namun, apabila wajib pajak juga melakukan penyerahan lain yang merupakan objek PPN, maka kewajiban pengukuhan sebagai PKP perlu dianalisis berdasarkan kegiatan tersebut. Karena itu, batas omzet bukan satu-satunya faktor penentu dalam melihat kewajiban PKP bagi pelaku usaha restoran.

Penjelasan Kring Pajak ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha bahwa perlakuan PPN atas restoran berbeda dari sektor usaha lain yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dalam usaha restoran, pajak atas konsumsi makanan dan minuman pada umumnya berada pada ranah pajak daerah, bukan PPN.

Exit mobile version