JAKARTA – Pemerintah melalui PP 44/2025 mempertegas ketentuan pengajuan keringanan PNBP bagi wajib bayar yang mengalami hambatan dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.
Keringanan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP diberikan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha yang menghadapi kondisi tertentu. Namun, pengajuan keringanan tersebut tidak otomatis dikabulkan karena tetap harus melalui penelitian oleh instansi pengelola PNBP.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP akan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan yang diajukan oleh wajib bayar.
“Berdasarkan hasil penelitian…pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang diajukan oleh wajib bayar,” bunyi Pasal 85 PP 44/2025, dikutip pada Rabu (13/5/2026).
Keringanan PNBP Bisa Diajukan dalam Kondisi Tertentu
Wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang kepada instansi pengelola PNBP apabila terdapat kondisi yang membuat kewajiban tersebut sulit dipenuhi. Kondisi tersebut antara lain keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan/atau adanya kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, keringanan PNBP tidak diberikan tanpa dasar. Wajib bayar harus menunjukkan adanya kondisi yang relevan dan dapat dipertimbangkan oleh instansi pengelola PNBP.
Permohonan keringanan dapat diajukan atas pokok PNBP terutang dan/atau sanksi administratif berupa denda. Bentuk keringanan yang dapat dimohonkan meliputi penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan/atau pembebasan PNBP.
Adapun permohonan keringanan tersebut harus diajukan paling lambat sebelum PNBP terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. Ketentuan waktu ini penting diperhatikan agar wajib bayar tidak terlambat mengajukan permohonan.
Bentuk Keringanan Bergantung pada Permohonan Wajib Bayar
PP 44/2025 mengatur bahwa instansi pengelola PNBP dapat memberikan keringanan dalam beberapa bentuk, bergantung pada jenis permohonan yang diajukan oleh wajib bayar.
Apabila wajib bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pembebasan, instansi pengelola PNBP dapat memberikan keringanan berupa pembebasan, pengurangan, pengangsuran, dan/atau penundaan.
Jika permohonan diajukan dalam bentuk pengurangan, keringanan yang dapat diberikan berupa pengurangan, pengangsuran, dan/atau penundaan. Sementara itu, apabila permohonan diajukan dalam bentuk pengangsuran, keringanan yang dapat diberikan berupa pengangsuran dan/atau penundaan.
Adapun apabila wajib bayar mengajukan permohonan dalam bentuk penundaan, maka keringanan yang dapat diberikan berupa penundaan. Dengan skema ini, bentuk keringanan yang diberikan tetap mempertimbangkan hasil penelitian dan jenis permohonan yang diajukan.
Penundaan dan Pengangsuran Harus Dilunasi Sesuai Jangka Waktu
Persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP akan didasarkan pada hasil penelitian. Artinya, instansi pengelola PNBP harus menilai terlebih dahulu dasar permohonan, kondisi wajib bayar, serta ketentuan yang berlaku.
Untuk keringanan berupa penundaan dan/atau pengangsuran, persetujuan diberikan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh instansi pengelola PNBP dalam surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP.
Setelah memperoleh persetujuan, wajib bayar tetap wajib melunasi PNBP terutangnya sesuai dengan jangka waktu penundaan dan/atau pengangsuran yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, persetujuan penundaan atau pengangsuran bukan berarti kewajiban PNBP menjadi hapus.
Keringanan PNBP dapat berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan/atau pembebasan, tetapi pemberiannya tetap bergantung pada hasil penelitian dan persetujuan instansi yang berwenang.
Pengurangan atau Pembebasan Perlu Persetujuan Menteri Keuangan
Untuk permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan, surat persetujuan akan diterbitkan oleh pimpinan instansi pengelola PNBP setelah mendapatkan persetujuan menteri keuangan.
Atas permintaan persetujuan dari pimpinan instansi pengelola PNBP, menteri keuangan akan menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan. Surat persetujuan tersebut dapat berupa persetujuan seluruhnya atau persetujuan sebagian.
Setelah proses tersebut, pimpinan instansi pengelola PNBP wajib menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP yang bersifat final dan/atau surat tagihan PNBP.
Dengan mekanisme ini, pengurangan atau pembebasan PNBP tidak dapat diberikan secara sepihak oleh instansi pengelola PNBP. Untuk jenis keringanan tersebut, terdapat tahapan persetujuan dari menteri keuangan sebelum keputusan akhir diterbitkan.
Jika Ditolak, Wajib Bayar Tetap Kena Pokok dan Denda
Apabila permohonan keringanan PNBP ditolak, wajib bayar tetap wajib memenuhi kewajiban pokok PNBP terutang. Selain itu, wajib bayar juga dikenai sanksi administratif berupa denda.
Denda tersebut ditetapkan sebesar 2% per bulan, dengan jangka waktu maksimal 24 bulan, dari pokok PNBP terutang yang ditolak keringanannya. Penghitungan dilakukan sejak saat jatuh tempo, sejak tanggal surat penolakan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengajuan keringanan PNBP bukan berarti kewajiban wajib bayar otomatis berhenti atau tertunda tanpa persetujuan. Risiko sanksi tetap ada apabila permohonan tidak dikabulkan dan kewajiban PNBP belum dipenuhi.
Dengan pengaturan dalam PP 44/2025, wajib bayar yang sedang mengalami kesulitan tetap memiliki ruang untuk mengajukan keringanan. Namun, permohonan tersebut harus diajukan sesuai prosedur, didukung alasan yang relevan, dan menunggu keputusan dari instansi pengelola PNBP atau pihak berwenang sesuai bentuk keringanan yang dimohonkan.
