website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 23 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tindak Tegas Penunggak Pajak, Pemkab Lahat Bongkar Paksa Reklame Membandel

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 17, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak Reklame Melonjak Tajam, Pengusaha Ancam Tempuh Jalur Hukum
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAHAT – Langkah berani diambil oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat dalam menertibkan administrasi perpajakan daerah. Petugas di lapangan melakukan pembongkaran paksa terhadap papan reklame dan spanduk yang kedapatan menunggak pajak di sejumlah titik strategis wilayah Lahat, Sumatera Selatan.

Kepala Bapenda Lahat, Subranudin, menyebutkan bahwa mayoritas media promosi yang diturunkan adalah iklan produk rokok. Operasi pembersihan ini sengaja dilakukan sebagai peringatan keras sekaligus memberikan efek jera kepada para penyelenggara reklame yang mengabaikan kewajiban fiskal mereka.

Baca Juga: Tunggak Pajak Kendaraan, Bapenda Ikut Turun ke Jalan Gelar Razia

Upaya Berkelanjutan Demi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pembersihan papan reklame yang menyalahi aturan ini telah menjadi agenda rutin pemerintah setempat. Fokus pengawasan Bapenda mencakup kelengkapan izin, masa berlaku pemasangan, hingga kepatuhan pembayaran pajak. Subranudin optimis bahwa pengawasan ketat di lapangan akan berdampak positif pada peningkatan penerimaan pajak reklame yang nantinya berkontribusi besar pada total PAD Kabupaten Lahat.

“Langkah pembongkaran terpaksa kami ambil karena wajib pajak belum menyelesaikan kewajibannya. Kami menghimbau para pelaku usaha untuk segera melunasi tunggakan sebelum memasang kembali media iklannya.”

— Subranudin, Kepala Bapenda Lahat

Memahami Aturan Main: Tarif dan Klasifikasi Pajak Reklame

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Lahat, tarif pajak reklame dikenakan sebesar 25% dari nilai sewa atau harga kontrak. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2018, pemerintah telah memetakan 13 kategori reklame beserta standar harga dasar dan teknis pemasangannya agar tertata rapi.

Baca Juga: Reform UK Meluncurkan Kampanye Pemilihan Umum Tingkat Lokal

Selain aspek pajak, penertiban ini juga bertujuan menegakkan disiplin aturan daerah agar tidak ada lagi oknum yang memasang iklan secara sembarangan. Wajib pajak diharapkan memperhatikan langkah-langkah berikut guna menghindari sanksi di masa depan:

  • Aktivasi Akun: Pastikan akun perpajakan sudah terdaftar dan aktif.
  • Update Profil: Lakukan pembaruan data pengurus dan alamat secara berkala di portal resmi.
  • Siapkan Dokumen: Selalu siapkan bukti potong atau dokumen pendukung sebelum pelaporan.
  • Taat Waktu: Lakukan pelaporan dan pembayaran sebelum tenggat waktu berakhir untuk menghindari denda administrasi.

Baca Juga: Mengungkap Sisi Kelam Pajak Diaspora Eritrea bagi Konflik Regional

Informasi Layanan Bapenda:

  • Situs Resmi Bapenda Lahat
  • Portal Pemerintah Kabupaten Lahat
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 23, 2026
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Kabar Gembira! 6.000 Lebih Warga Banyuwangi Tak Perlu Bayar PBB-P2 Tahun Ini.

April 23, 2026
Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

April 23, 2026
Objek Pajak Penghasilan PPh Final Lengkap 2026 UpdatePro

Objek Pajak Penghasilan PPh Final Lengkap 2026 UpdatePro

April 23, 2026

Recent News

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 23, 2026
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Kabar Gembira! 6.000 Lebih Warga Banyuwangi Tak Perlu Bayar PBB-P2 Tahun Ini.

April 23, 2026
Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

April 23, 2026
Objek Pajak Penghasilan PPh Final Lengkap 2026 UpdatePro

Objek Pajak Penghasilan PPh Final Lengkap 2026 UpdatePro

April 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version