website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Mengungkap Sisi Kelam Pajak Diaspora 2% Eritrea bagi Konflik Regional

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 16, 2026
in Internasional
0 0
0
Mengungkap Sisi Kelam Pajak Diaspora 2% Eritrea bagi Konflik Regional
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERITREA – Di banyak negara, pajak adalah instrumen untuk membangun fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit. Namun, di Eritrea, pendapatan pajak justru menjadi alat untuk memperpanjang penderitaan warga dan mendanai ambisi militer rezim Presiden Isaias Afwerki.

Negara yang terisolasi di pesisir Laut Merah ini membiarkan infrastrukturnya hancur sementara sumber daya pendidikan digunakan untuk menanamkan propaganda negara. Warga di dalam negeri hidup dalam kekurangan listrik, bahan bakar, serta air bersih yang sangat terbatas. Tanpa adanya transparansi keuangan, rezim ini terus membiayai ekspedisi militer melalui pungutan kontroversial dari warga mereka di luar negeri.

Baca Juga: Tunggak Pajak Kendaraan, Bapenda Ikut Turun ke Jalan Gelar Razia

Pajak Penghasilan 2 Persen: Beban Abadi Diaspora Eritrea

Sejak tahun 1990-an, rezim Eritrea telah memberlakukan “pajak diaspora” sebesar 2 persen dari penghasilan warga Eritrea yang menetap di luar negeri. Awalnya, pungutan ini dianggap sebagai kontribusi sementara untuk rekonstruksi pasca-perang, namun karena parlemen tidak pernah lagi bersidang sejak 1997, pajak ini tetap berlaku secara permanen tanpa dasar hukum yang jelas.

Untuk memaksa pembayaran, kantor konsuler Eritrea menggunakan taktik tekanan yang dipertanyakan:

  • Layanan Konsuler Dasar: Menolak menerbitkan kartu identitas atau dokumen hukum hingga pajak dibayar.
  • Pembatasan Hak Milik: Warga yang tidak membayar dilarang menjual properti mereka di tanah air.
  • Sanksi Sosial: Larangan mengunjungi kerabat di kampung halaman bagi mereka yang menunggak.
  • Tuntutan Tunggakan: Menagih pembayaran besar secara mendadak saat warga membutuhkan layanan pemerintah.

“Rezim Afwerki memimpin Eritrea seolah-olah penjara terbuka, menggunakan sumber daya terbatas untuk memajukan ambisi politiknya dan mengacaukan stabilitas kawasan.”

— Analisis Situasi Hak Asasi Manusia Eritrea

Urgensi Memutus Saluran Pendapatan Rezim Melalui Tekanan Internasional

Krisis hak asasi manusia yang sistemik termasuk penyiksaan, wajib militer paksa, dan penghilangan orang secara paksa telah mendorong gelombang pengungsi global dari Eritrea. Diaspora kini mulai bersatu untuk memutus aliran dana melalui pajak ilegal ini dengan mendesak pemerintah negara tempat mereka tinggal untuk mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Waspada Modus Nota Gantung Kasir, Rugikan Pemilik Restoran dan PAD Kota Malang

Pada akhir tahun 2022, anggota parlemen di Inggris Raya menyerukan penyelidikan terhadap penggunaan pajak diaspora yang diduga kuat mendanai perang di Tigray, Ethiopia. Seruan serupa juga muncul di negara-negara dengan populasi diaspora Eritrea yang besar seperti Belanda. Komunitas internasional diharapkan dapat meningkatkan tekanan fiskal agar hasil keringat warga diaspora tidak lagi digunakan untuk menindas rakyat mereka sendiri di tanah air.

Baca Juga: Reform UK Meluncurkan Kampanye Pemilihan Umum Tingkat Lokal

Sumber Terkait:

  • Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR)
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version