LAHAT – Langkah berani diambil oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat dalam menertibkan administrasi perpajakan daerah. Petugas di lapangan melakukan pembongkaran paksa terhadap papan reklame dan spanduk yang kedapatan menunggak pajak di sejumlah titik strategis wilayah Lahat, Sumatera Selatan.
Kepala Bapenda Lahat, Subranudin, menyebutkan bahwa mayoritas media promosi yang diturunkan adalah iklan produk rokok. Operasi pembersihan ini sengaja dilakukan sebagai peringatan keras sekaligus memberikan efek jera kepada para penyelenggara reklame yang mengabaikan kewajiban fiskal mereka.
Upaya Berkelanjutan Demi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pembersihan papan reklame yang menyalahi aturan ini telah menjadi agenda rutin pemerintah setempat. Fokus pengawasan Bapenda mencakup kelengkapan izin, masa berlaku pemasangan, hingga kepatuhan pembayaran pajak. Subranudin optimis bahwa pengawasan ketat di lapangan akan berdampak positif pada peningkatan penerimaan pajak reklame yang nantinya berkontribusi besar pada total PAD Kabupaten Lahat.
“Langkah pembongkaran terpaksa kami ambil karena wajib pajak belum menyelesaikan kewajibannya. Kami menghimbau para pelaku usaha untuk segera melunasi tunggakan sebelum memasang kembali media iklannya.”
— Subranudin, Kepala Bapenda Lahat
Memahami Aturan Main: Tarif dan Klasifikasi Pajak Reklame
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Lahat, tarif pajak reklame dikenakan sebesar 25% dari nilai sewa atau harga kontrak. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2018, pemerintah telah memetakan 13 kategori reklame beserta standar harga dasar dan teknis pemasangannya agar tertata rapi.
Selain aspek pajak, penertiban ini juga bertujuan menegakkan disiplin aturan daerah agar tidak ada lagi oknum yang memasang iklan secara sembarangan. Wajib pajak diharapkan memperhatikan langkah-langkah berikut guna menghindari sanksi di masa depan:
- Aktivasi Akun: Pastikan akun perpajakan sudah terdaftar dan aktif.
- Update Profil: Lakukan pembaruan data pengurus dan alamat secara berkala di portal resmi.
- Siapkan Dokumen: Selalu siapkan bukti potong atau dokumen pendukung sebelum pelaporan.
- Taat Waktu: Lakukan pelaporan dan pembayaran sebelum tenggat waktu berakhir untuk menghindari denda administrasi.
