website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tindak Tegas Penunggak Pajak, Pemkab Lahat Bongkar Paksa Reklame Membandel

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 17, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak Reklame Melonjak Tajam, Pengusaha Ancam Tempuh Jalur Hukum
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAHAT – Langkah berani diambil oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat dalam menertibkan administrasi perpajakan daerah. Petugas di lapangan melakukan pembongkaran paksa terhadap papan reklame dan spanduk yang kedapatan menunggak pajak di sejumlah titik strategis wilayah Lahat, Sumatera Selatan.

Kepala Bapenda Lahat, Subranudin, menyebutkan bahwa mayoritas media promosi yang diturunkan adalah iklan produk rokok. Operasi pembersihan ini sengaja dilakukan sebagai peringatan keras sekaligus memberikan efek jera kepada para penyelenggara reklame yang mengabaikan kewajiban fiskal mereka.

Baca Juga: Tunggak Pajak Kendaraan, Bapenda Ikut Turun ke Jalan Gelar Razia

Upaya Berkelanjutan Demi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pembersihan papan reklame yang menyalahi aturan ini telah menjadi agenda rutin pemerintah setempat. Fokus pengawasan Bapenda mencakup kelengkapan izin, masa berlaku pemasangan, hingga kepatuhan pembayaran pajak. Subranudin optimis bahwa pengawasan ketat di lapangan akan berdampak positif pada peningkatan penerimaan pajak reklame yang nantinya berkontribusi besar pada total PAD Kabupaten Lahat.

“Langkah pembongkaran terpaksa kami ambil karena wajib pajak belum menyelesaikan kewajibannya. Kami menghimbau para pelaku usaha untuk segera melunasi tunggakan sebelum memasang kembali media iklannya.”

— Subranudin, Kepala Bapenda Lahat

Memahami Aturan Main: Tarif dan Klasifikasi Pajak Reklame

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Lahat, tarif pajak reklame dikenakan sebesar 25% dari nilai sewa atau harga kontrak. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2018, pemerintah telah memetakan 13 kategori reklame beserta standar harga dasar dan teknis pemasangannya agar tertata rapi.

Baca Juga: Reform UK Meluncurkan Kampanye Pemilihan Umum Tingkat Lokal

Selain aspek pajak, penertiban ini juga bertujuan menegakkan disiplin aturan daerah agar tidak ada lagi oknum yang memasang iklan secara sembarangan. Wajib pajak diharapkan memperhatikan langkah-langkah berikut guna menghindari sanksi di masa depan:

  • Aktivasi Akun: Pastikan akun perpajakan sudah terdaftar dan aktif.
  • Update Profil: Lakukan pembaruan data pengurus dan alamat secara berkala di portal resmi.
  • Siapkan Dokumen: Selalu siapkan bukti potong atau dokumen pendukung sebelum pelaporan.
  • Taat Waktu: Lakukan pelaporan dan pembayaran sebelum tenggat waktu berakhir untuk menghindari denda administrasi.

Baca Juga: Mengungkap Sisi Kelam Pajak Diaspora Eritrea bagi Konflik Regional

Informasi Layanan Bapenda:

  • Situs Resmi Bapenda Lahat
  • Portal Pemerintah Kabupaten Lahat
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version