SANGATTA – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta dipadati wajib pajak yang membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Lonjakan kunjungan terjadi pada 19 Februari 2026, didominasi para guru SD dan SMP di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Mayoritas wajib pajak mengaku mengalami kendala teknis, mulai dari gagal login hingga belum menerima bukti potong (bupot) dari pemberi kerja. Perubahan sistem dari DJP Online ke Coretax menjadi salah satu penyebab kebingungan di lapangan.
“Saya bingung Pak. Sebelumnya sudah pernah lapor di DJP Online. Sekarang aplikasinya berubah dan saya gagal terus untuk login.”
— Rudiyanto, Wajib Pajak
Petugas pajak dari KP2KP Sangatta, Maya, menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya dilakukan melalui Coretax DJP. Agar proses berjalan lancar, data wajib pajak harus valid sehingga aktivasi akun dapat dilakukan tanpa hambatan.
“Akun Bapak sudah aktif, sekarang kita laporkan SPT-nya. SPT Tahunan OP dilaporkan berdasarkan bukti potong yang diterima dari pemberi kerja,” ujar Maya saat memberikan asistensi langsung.
Bukti Potong Jadi Kendala Utama
Selain masalah login, sejumlah wajib pajak mengaku belum memperoleh bukti potong dari instansi tempat mereka bekerja. Kondisi ini membuat proses pelaporan tidak dapat diselesaikan secara mandiri melalui Coretax.
Petugas pajak lainnya, Reyhan, menegaskan bahwa penerbitan bukti potong merupakan kewenangan pemberi kerja, bukan kantor pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengonfirmasi langsung kepada instansi masing-masing apabila dokumen tersebut belum diterbitkan.
Catatan Penting: SPT Tahunan OP wajib disampaikan paling lambat 31 Maret. Keterlambatan dikenai denda Rp100.000.
KP2KP Sangatta mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu. Validasi data, aktivasi akun, dan kelengkapan bukti potong sebaiknya dipastikan sejak dini guna menghindari antrean maupun kendala teknis.
Coretax Resmi Gantikan DJP Online
Perubahan kanal pelaporan dari DJP Online ke Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional. Sistem ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.
Meski demikian, masa transisi memerlukan adaptasi dari wajib pajak. Edukasi dan asistensi langsung menjadi strategi yang ditempuh kantor pajak untuk memastikan kepatuhan tetap terjaga.
Baca Juga: Otoritas Pemadam Setujui Kenaikan Pajak
Sebagai informasi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Keterlambatan pelaporan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000.
Dengan meningkatnya kunjungan ke KP2KP Sangatta, otoritas berharap wajib pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi secara optimal agar proses pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu.
