Petugas Pajak: Istri Gabung NPWP Suami Dianjurkan, Bukan Kewajiban

WONOSARI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari menegaskan bahwa penggabungan NPWP istri ke NPWP suami bukanlah kewajiban, melainkan pilihan yang dianjurkan untuk mempermudah administrasi perpajakan keluarga. Penegasan ini disampaikan dalam siaran edukasi perpajakan bertema Kewajiban Perpajakan atas Penggabungan NPWP Suami dan Istri melalui podcast Radio Swara Dhaksinarga pada 18 Februari 2026.

Penyuluh pajak Rakhma Atrikarini menjelaskan, kebijakan penggabungan NPWP dirancang untuk memberikan kemudahan pelaporan, khususnya saat menyampaikan SPT Tahunan. Dengan penggabungan tersebut, risiko kurang bayar akibat perbedaan penghitungan pajak dapat diminimalkan.

“Penggabungan NPWP relatif aman dan sederhana apabila istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja, PPh telah dipotong penuh selama satu tahun dan tidak memiliki penghasilan tambahan.”

Rakhma Atrikarini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Wonosari

Dalam kondisi tersebut, penghasilan istri dapat dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenai PPh final sehingga tidak menambah beban pajak suami. Hal ini berlaku sepanjang terdapat bukti potong Formulir A1 atau A2 dan tidak ada sumber penghasilan lain.

Tetap Diperhitungkan Jika Ada Penghasilan Lain

Rakhma mengingatkan bahwa situasi berbeda berlaku apabila istri memiliki usaha sendiri, bekerja di lebih dari satu tempat, atau menerima penghasilan lain di luar gaji tetap. Dalam kondisi tersebut, seluruh penghasilan tetap diperhitungkan dalam penghitungan pajak tahunan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, penggabungan NPWP bukanlah cara untuk mengurangi kewajiban pajak, melainkan sarana administratif agar pelaporan lebih tertib dan terintegrasi dalam satu SPT Tahunan keluarga.

Catatan Penting: Penggabungan NPWP sebaiknya dilakukan sebelum batas pelaporan SPT untuk menghindari kendala administrasi.

Penyuluh pajak lainnya, Ariyanto, memaparkan tata cara teknis penggabungan melalui sistem Coretax DJP. Proses dimulai dari penambahan unit keluarga pada akun suami, dilanjutkan dengan pengajuan status Non-Efektif (NE) oleh istri melalui sistem.

Waspada Modus Penipuan

Pada kesempatan yang sama, penyuluh pajak turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan atau pihak yang mengatasnamakan DJP. Wajib pajak diimbau tidak panik apabila menerima telepon, pesan WhatsApp, maupun email yang mencurigakan.

Jika terdapat keraguan, masyarakat disarankan segera melakukan konfirmasi ke kantor pajak terdekat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya DJP meningkatkan literasi dan keamanan wajib pajak di tengah transformasi digital melalui Coretax.

Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Wonosari berharap wajib pajak memahami bahwa penggabungan NPWP bersifat opsional namun dapat membantu kelancaran pelaporan SPT Tahunan. Keputusan tetap berada pada wajib pajak dengan mempertimbangkan kondisi penghasilan masing-masing.

Exit mobile version