“Pemerintah hadir bukan hanya menagih, tetapi juga memberi solusi. Penghapusan denda ini kami siapkan agar masyarakat terdorong melunasi kewajibannya.”
— Ayep Zaki, Wali Kota Sukabumi
Selain pembebasan denda, pemkot juga mempercepat distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2026. Dengan langkah tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan PBB tahun ini mampu mencapai Rp22,8 miliar.
Distribusi 111.945 SPPT
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan 111.945 lembar SPPT PBB dengan total ketetapan Rp18,6 miliar.
Menurut Galih, target minimal penerimaan PBB tahun ini ditetapkan sebesar Rp14,8 miliar, sementara target optimal yang ingin dicapai mencapai Rp22,8 miliar.
SPPT Digital: Tahun ini SPPT dilengkapi barcode untuk memudahkan wajib pajak mengecek riwayat pembayaran dan status tunggakan.
SPPT sendiri merupakan surat yang diterbitkan otoritas pajak daerah untuk memberitahukan besaran PBB yang terutang kepada wajib pajak. Inovasi barcode diharapkan meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Batas Waktu dan Kanal Pembayaran
Pemkot mengimbau wajib pajak untuk melunasi PBB tahun pajak 2026 paling lambat 30 September 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari kantor pos, kantor kelurahan, ATM, minimarket, hingga marketplace.
Dengan kebijakan pemutihan denda ini, pemerintah berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Baca Juga: Tarif Impor Produk AS Jadi 0, UMKM Aman?
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Sukabumi memperkuat PAD melalui pendekatan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
