DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 53 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemberian keringanan bertujuan tidak hanya untuk membantu wajib pajak, tetapi juga untuk mendorong akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Bali.
“…Perlu diberikan keringanan dan/atau pengurangan pokok pajak.”
— Pertimbangan Pergub Bali 53/2025
Keringanan PKB dibagi ke dalam empat kelompok berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan. Skema ini dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan kondisi ekonomi terkini.
Rincian Diskon PKB Berdasarkan Jenis Kendaraan
Pertama, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin sampai dengan 200cc memperoleh keringanan sebesar 8% dari pokok PKB. Kedua, kendaraan bermotor di atas 200cc mendapatkan keringanan 9% dari pokok PKB.
Ketiga, kendaraan angkutan umum orang yang menerima subsidi diberikan potongan lebih besar, yakni 48% dari pokok PKB. Keempat, kendaraan angkutan umum barang memperoleh keringanan sebesar 38% dari pokok PKB.
Insentif Tambahan: WP patuh yang membayar sebelum jatuh tempo mendapat tambahan diskon 10% (≤200cc) dan 5% (>200cc).
Selain itu, wajib pajak yang tergolong patuh—yakni membayar PKB sebelum jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan—mendapat keringanan tambahan sebesar 10% untuk kendaraan hingga 200cc dan 5% untuk kendaraan di atas 200cc.
Pemprov Bali juga memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, serta kendaraan milik pemerintah dan pemerintah daerah. Untuk kategori ini, keringanan PKB diberikan sebesar 39,76% dari pokok pajak.
Diskon BBNKB dan Masa Berlaku
Selain PKB, Pemprov Bali juga memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 22% dari pokok BBNKB. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2026.
Pergub Bali 53/2025 sekaligus menggantikan Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur keringanan serupa. Pemerintah daerah menilai regulasi lama sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika kebutuhan dan kondisi masyarakat saat ini.
Melalui pembaruan kebijakan ini, Pemprov Bali berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan meningkat, sekaligus memperbaiki validitas data kendaraan bermotor yang tercatat di sistem administrasi daerah.
Kebijakan ini menjadi salah satu strategi Pemprov Bali dalam menjaga penerimaan pajak daerah tetap optimal tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
