Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pengurangan pokok pajak sebesar 5% yang berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil untuk menyikapi kenaikan tagihan PKB akibat penerapan opsen PKB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi menjelaskan relaksasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 100.3.3.1/43/2026.

“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian tim teknis kemudian disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini.”

Muhamad Masrofi, Plt Kepala Bapenda Jateng

Masrofi menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembiayaan pembangunan.

Empat Poin Relaksasi PKB

Program relaksasi PKB tersebut mencakup empat poin utama. Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 5%. Kedua, sanksi denda otomatis disesuaikan dengan nilai pokok PKB yang telah diberikan pengurangan.

Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Keempat, pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran PKB selama periode relaksasi.

Otomatis Berlaku: Relaksasi diberikan langsung saat pembayaran PKB tanpa perlu pengajuan permohonan khusus.

Masrofi menegaskan bahwa relaksasi akan otomatis diterapkan ketika pemilik kendaraan melakukan pembayaran PKB di seluruh titik layanan Samsat di Jawa Tengah. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tambahan untuk memperoleh diskon tersebut.

Imbau Bayar di Samsat Langsung

Saat ini, layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar dapat memperoleh hak relaksasi secara optimal.

Pemprov Jawa Tengah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik. Kontribusi pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pemeliharaan jalan, serta peningkatan pelayanan publik di berbagai daerah.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jateng menargetkan kepatuhan wajib pajak kendaraan meningkat, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan daya beli masyarakat.

 

Exit mobile version