website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Susah Login hingga Tak Punya Bupot, WP Ramai-Ramai ke Kantor Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 23, 2026
in Regional
0 0
0
Susah Login hingga Tak Punya Bupot, WP Ramai-Ramai ke Kantor Pajak
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta dipadati wajib pajak yang membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Lonjakan kunjungan terjadi pada 19 Februari 2026, didominasi para guru SD dan SMP di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Mayoritas wajib pajak mengaku mengalami kendala teknis, mulai dari gagal login hingga belum menerima bukti potong (bupot) dari pemberi kerja. Perubahan sistem dari DJP Online ke Coretax menjadi salah satu penyebab kebingungan di lapangan.

“Saya bingung Pak. Sebelumnya sudah pernah lapor di DJP Online. Sekarang aplikasinya berubah dan saya gagal terus untuk login.”

— Rudiyanto, Wajib Pajak

Petugas pajak dari KP2KP Sangatta, Maya, menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya dilakukan melalui Coretax DJP. Agar proses berjalan lancar, data wajib pajak harus valid sehingga aktivasi akun dapat dilakukan tanpa hambatan.

“Akun Bapak sudah aktif, sekarang kita laporkan SPT-nya. SPT Tahunan OP dilaporkan berdasarkan bukti potong yang diterima dari pemberi kerja,” ujar Maya saat memberikan asistensi langsung.

Baca Juga: Kemenperin Dorong Industri Segera Lapor SPT 2025

Bukti Potong Jadi Kendala Utama

Selain masalah login, sejumlah wajib pajak mengaku belum memperoleh bukti potong dari instansi tempat mereka bekerja. Kondisi ini membuat proses pelaporan tidak dapat diselesaikan secara mandiri melalui Coretax.

Petugas pajak lainnya, Reyhan, menegaskan bahwa penerbitan bukti potong merupakan kewenangan pemberi kerja, bukan kantor pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengonfirmasi langsung kepada instansi masing-masing apabila dokumen tersebut belum diterbitkan.

Catatan Penting: SPT Tahunan OP wajib disampaikan paling lambat 31 Maret. Keterlambatan dikenai denda Rp100.000.

KP2KP Sangatta mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu. Validasi data, aktivasi akun, dan kelengkapan bukti potong sebaiknya dipastikan sejak dini guna menghindari antrean maupun kendala teknis.

Baca Juga: Deal RI-AS, Indonesia Buka Impor Pakaian Bekas

Coretax Resmi Gantikan DJP Online

Perubahan kanal pelaporan dari DJP Online ke Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional. Sistem ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.

Meski demikian, masa transisi memerlukan adaptasi dari wajib pajak. Edukasi dan asistensi langsung menjadi strategi yang ditempuh kantor pajak untuk memastikan kepatuhan tetap terjaga.

Baca Juga: Otoritas Pemadam Setujui Kenaikan Pajak

Sebagai informasi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Keterlambatan pelaporan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000.

Dengan meningkatnya kunjungan ke KP2KP Sangatta, otoritas berharap wajib pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi secara optimal agar proses pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version