JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) menggandeng Tax Center Universitas Tarumanagara (UNTAR) untuk mengedukasi sekaligus mendampingi wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax. Kolaborasi ini menjadi bagian dari program bertajuk Ngabuburit Spectaxcular 2026.
Melalui kegiatan tersebut, DJP tidak hanya mendorong kepatuhan formal, tetapi juga memperkuat literasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi. Peserta yang mayoritas berasal dari sivitas akademika UNTAR memanfaatkan momentum ini untuk melaporkan SPT lebih awal.
“Ini adalah program di mana kita melakukan amplifikasi secara bersama-sama untuk mendorong wajib pajak melaporkan SPT Tahunan selama periode Maret hingga April.”
— Herry Setyawan, Kabid P2H Kanwil DJP Jakbar
Herry menjelaskan, keterlibatan Tax Center UNTAR merupakan bentuk sinergi strategis dalam memperluas jangkauan edukasi perpajakan. Dengan pendekatan kolaboratif, DJP berharap proses transisi menuju Coretax dapat berjalan lebih mulus.
Baca Juga: Pemprov Bali Beri Keringanan PKB dan BBNKB
Libatkan 11 KPP dan Relawan Pajak
Kegiatan Ngabuburit Spectaxcular 2026 turut melibatkan kasi pelayanan dari 11 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat, tim penyuluh pajak, serta Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2026. Para relawan memberikan asistensi langsung agar peserta dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar.
Asistensi mencakup pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, hingga simulasi pengisian SPT Tahunan. Peserta yang hadir mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai kendala teknis yang mereka hadapi.
Batas Pelaporan: WP orang pribadi wajib lapor paling lambat 31 Maret 2026, sedangkan WP badan hingga 30 April 2026.
Herry mengingatkan bahwa tenggat penyampaian SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu hingga 30 April 2026. Pelaporan lebih awal dinilai penting untuk menghindari potensi lonjakan akses sistem menjelang batas akhir.
Coretax Jadi Kanal Resmi Pelaporan
Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax sesuai ketentuan PMK 81/2024. Untuk dapat menyampaikan SPT, wajib pajak harus melakukan registrasi akun, aktivasi, serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui sistem tersebut.
Kanwil DJP Jakarta Barat menilai keterlibatan perguruan tinggi sebagai langkah strategis membangun generasi sadar pajak. Mahasiswa sebagai calon wajib pajak diharapkan memiliki pemahaman sejak dini mengenai kewajiban perpajakan dan penggunaan sistem digital DJP.
Baca Juga: RI Sepakat Bebaskan Bea Transmisi Elektronik
Melalui program ini, DJP menegaskan komitmennya memperluas inklusi perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memperkuat kolaborasi dengan dunia pendidikan. Sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan yang semakin modern dan transparan.
