Kemenperin Dorong Pelaku Industri Segera Lapor SPT 2025 via Coretax

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyerukan kepada seluruh pelaku industri manufaktur di Tanah Air untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya. Mulai tahun ini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 diarahkan untuk sepenuhnya memanfaatkan sistem pajak canggih dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni coretax system.

Langkah pembaruan ini bukan sekadar pergantian platform digital, melainkan sebuah upaya strategis dari pemerintah untuk menciptakan ekosistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi, modern, dan tentunya mudah diakses oleh para wajib pajak dari kalangan dunia usaha.

“Sobat industri sudah tahu belum? Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan sepenuhnya melalui sistem coretax DJP. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia turut mendukung transformasi digital ini dan mengajak ASN serta pelaku industri untuk lapor SPT tepat waktu.”

Kementerian Perindustrian RI

Dukungan Helpdesk dan Tenggat Waktu Pelaporan

Guna memastikan masa transisi teknologi ini berjalan mulus, Kemenperin menegaskan bahwa para pelaku industri tidak perlu ragu atau khawatir jika menemui kendala teknis. Pasalnya, DJP telah menyiagakan layanan helpdesk di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memberikan pendampingan langsung. DJP juga menyediakan simulasi dan panduan coretax yang dapat diakses secara daring kapan saja.

Di samping membidik sektor industri nasional, imbauan ini juga berlaku ketat secara internal. Kemenperin mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap unit vertikal untuk menjadi teladan dengan melaporkan SPT Tahunan 2025 menggunakan sistem coretax lebih awal.

Mengingat pentingnya kedisiplinan administrasi, wajib pajak dari kalangan individu maupun korporasi diingatkan kembali tentang tenggat waktu pelaporan. Merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada Maret 2026. Sementara itu, Wajib Pajak Badan memiliki batas waktu hingga April 2026.

Lebih dari Sekadar Kewajiban: Kepatuhan melaporkan pajak via coretax berkontribusi langsung pada akselerasi reformasi birokrasi dan memperkuat pembangunan nasional yang transparan.

Exit mobile version