JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan tiga skenario pelonggaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai langkah mitigasi atas gejolak geopolitik global yang kian memanas. Konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah memicu tekanan berat pada postur fiskal nasional, memaksa pengambil kebijakan mencari jalan keluar untuk mengamankan ekonomi domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa ruang fiskal dengan batas defisit di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) semakin sulit dipertahankan. Pemerintah bahkan mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membuka keran pelebaran defisit, mirip dengan skema penyelamatan saat pandemi Covid-19 lalu.
“Dengan berbagai skenario, defisit yang 3% itu sulit kita pertahankan kecuali kita mau memotong belanja dan memotong pertumbuhan.”
— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian
Airlangga merinci tiga proyeksi defisit berdasarkan durasi konflik dan fluktuasi harga Indonesian Crude Price (ICP). Pertama, jika perang berlanjut lima bulan dengan rata-rata ICP menyentuh US$90 per barel, defisit berisiko menembus 3,18 persen. Kedua, durasi enam bulan dengan ICP US$97 per barel akan mendorong defisit ke angka 3,53 persen.
Skenario terburuk terjadi apabila perang memanjang hingga sepuluh bulan. Dengan estimasi ICP meroket hingga US$115 per barel pada tahun ini, defisit anggaran diyakini bakal melonjak tajam hingga 4,06 persen dari PDB. Padahal, desain awal UU APBN 2026 mematok defisit pada kisaran Rp689,1 triliun atau setara 2,68 persen dari PDB.
Kendati ancaman pembengkakan beban anggaran mengintai, potensi tambahan penerimaan (windfall) dari sektor migas dan komoditas unggulan seperti nikel, emas, tembaga, dan minyak kelapa sawit (CPO) tetap ada. Lonjakan harga komoditas ini diharapkan mampu menambal celah pembiayaan, terutama untuk skema kompensasi energi nasional.
Sikap Tegas Prabowo: Efisiensi Harga Mati
Berbeda dengan sinyal pelonggaran yang disuarakan Airlangga, Presiden Prabowo Subianto menempuh jalur konservatif. Beliau menegaskan keengganannya untuk memperlebar defisit APBN, memilih pendekatan efisiensi anggaran sebagai perisai utama dalam menghadapi lonjakan harga minyak mentah dunia.
Anggaran Berimbang: “Kita harus mengupayakan penghematan. Cita-cita adalah kalau bisa tidak punya defisit, sasaran kita adalah balance budget.”
Prabowo menggarisbawahi urgensi pemberantasan kebocoran anggaran, inefisiensi birokrasi, dan praktik underinvoicing yang selama ini menggerogoti kas negara. Sebagai referensi adaptasi krisis, Presiden mencontohkan langkah radikal Pakistan yang menerapkan Work From Home (WFH), memangkas hari kerja, hingga memotong gaji pejabat negara.
Menanggapi silang pendapat tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tegak lurus pada instruksi Presiden. Di sisi legislatif, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah turut mengingatkan pentingnya menjaga disiplin fiskal di bawah 3 persen guna merawat kepercayaan investor dan stabilitas pasar.
Rancangan Perpu Insentif Pajak dan Update Administrasi
Di tengah perdebatan batas defisit, wacana penerbitan Perpu yang diinisiasi Airlangga ternyata menyimpan klausul strategis terkait relaksasi perpajakan. Draf aturan darurat ini memuat sejumlah insentif seperti diskon Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor terdampak, hingga pembebasan bea masuk bahan baku tertentu.
Bersamaan dengan dinamika kebijakan makro, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memacu target kepatuhan. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menargetkan penghimpunan 15 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum masa tenggat. Dengan volume harian mencapai 250.000 pelaporan, DJP optimistis sisa target 7,3 juta SPT dapat segera tercapai.
Kinerja penerimaan pajak juga diproyeksi melambung signifikan pada Maret 2026. Momen batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret menjadi katalis utama tingginya setoran ke kas negara.
Guna menopang kualitas layanan di masa puncak ini, DJP secara intensif menyempurnakan sistem coretax. Meskipun proses transisi aplikasi modern ini kerap menemui hambatan teknis, respons cepat perbaikan terus digulirkan demi kenyamanan wajib pajak maupun petugas fiskus di lapangan.
Di sektor lain, Kementerian ESDM bersiap menerapkan kebijakan tegas mulai 2027. Kepatuhan pajak akan menjadi syarat mutlak dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, meyakini kewajiban melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) ini akan mendongkrak disiplin kontribusi pajak dari korporasi tambang secara masif.
