Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

JAKARTA – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan tata cara pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas pajak penghasilan (PPh) final UMKM melalui sistem Coretax DJP.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan warganet yang mengaku mengalami kelebihan bayar PPh final UMKM. Dalam ilustrasi yang disampaikan, wajib pajak seharusnya hanya membayar PPh final UMKM sebesar Rp1 juta, tetapi ternyata telah membayar Rp2 juta.

“Mula-mula, pilih menu Pembayaran. Lalu, pilih Formulir Restitusi Pajak. Setelah itu, isi nomor surat permohonan, alamat email, dan status penanda tangan.”


— Kring Pajak

Melalui penjelasan tersebut, DJP ingin membantu wajib pajak memahami alur pengajuan restitusi secara mandiri melalui sistem administrasi perpajakan yang telah terintegrasi.

Tahapan Ajukan Restitusi di Coretax

Kring Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak terlebih dahulu perlu masuk ke menu Pembayaran, kemudian memilih Formulir Restitusi Pajak.

Setelah itu, wajib pajak diminta mengisi beberapa data awal, seperti nomor surat permohonan, alamat email, dan status penanda tangan.

Pada tahap berikutnya, wajib pajak perlu memilih bagian Hal Pengembalian terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan.

Selanjutnya, wajib pajak harus melengkapi data berupa kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, mata uang, serta jenis detail akun wajib pajak.

“Klik Tambah Data. Nanti, data pembayaran akan otomatis muncul dan pastikan data pembayarannya sudah sesuai.”


— Kring Pajak

Apabila data pembayaran telah muncul, wajib pajak perlu memastikan seluruh informasinya telah sesuai sebelum melanjutkan proses berikutnya.

Isi Nominal Restitusi dan Unggah Dokumen

Setelah data pembayaran tervalidasi, wajib pajak dapat mengisi Nominal Pengembalian yang Diminta sesuai kelebihan pembayaran yang terjadi.

Wajib pajak juga perlu memilih rekening bank tujuan pengembalian dana, serta mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.

Jika seluruh tahapan telah selesai dilakukan, langkah terakhir adalah menekan tombol Submit untuk mengirimkan permohonan restitusi.

Proses ini menunjukkan bahwa Coretax telah dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital, termasuk pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Coretax Bagian dari Modernisasi Administrasi Pajak

Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Sistem ini menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Melalui PSIAP, pemerintah melakukan perancangan ulang proses bisnis administrasi perpajakan dengan membangun sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) sekaligus membenahi basis data perpajakan.

Tujuan utama Coretax ialah memodernisasi sistem administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Exit mobile version