JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum berencana melakukan revisi batas PTKP meski ketentuan penghasilan tidak kena pajak tersebut sudah berlaku selama sekitar 10 tahun.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan batasan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 101/2016. Menurutnya, DJP tidak akan terburu-buru mengubah ketentuan tersebut karena perubahan batas PTKP dapat memengaruhi basis pajak.
“Jadi kami harus hati-hati sekali,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Rabu (6/5/2026).
DJP Pertimbangkan Dampak terhadap Basis Pajak
Bimo menjelaskan terdapat setidaknya dua alasan DJP perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait PTKP. Alasan pertama, perubahan PTKP dapat berdampak langsung terhadap basis pajak.
Dalam konteks perpajakan, basis pajak menjadi salah satu unsur penting karena berkaitan dengan ruang pemajakan dan potensi penerimaan negara. Karena itu, setiap kebijakan yang dapat mempersempit atau mengubah basis pajak perlu dikaji secara cermat.
Alasan kedua, DJP juga perlu menilai apakah dampak perubahan PTKP akan bersifat progresif atau justru regresif. Apabila PTKP dinaikkan, terdapat kekhawatiran bahwa manfaat pengurangan pajaknya justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat menengah atas.
“Biasanya justru akan dinikmati pengurang pajaknya itu lebih besar oleh lapisan yang menengah atas,” ujar Bimo.
PTKP Masih Mengacu pada PMK 101/2016
PTKP pertama kali diatur pada 1984 dan sejak saat itu telah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini, ketentuan mengenai besarnya PTKP masih diatur dalam PMK 101/2016.
Dengan belum adanya rencana revisi batas PTKP, ketentuan yang berlaku saat ini masih menjadi acuan dalam penghitungan pajak penghasilan orang pribadi. PTKP pada dasarnya merupakan batas penghasilan tertentu yang tidak dikenai pajak, sehingga berpengaruh terhadap besaran penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi.
Rincian Besaran PTKP yang Berlaku Saat Ini
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, besaran PTKP ditetapkan dengan beberapa komponen. Untuk diri wajib pajak orang pribadi, PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta.
Tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin. Selain itu, terdapat tambahan sebesar Rp54 juta untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Ketentuan juga memberikan tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Tambahan tersebut diberikan paling banyak untuk 3 orang dalam setiap keluarga.
Dengan demikian, meski batas PTKP telah berlaku selama satu dekade, DJP menegaskan kebijakan tersebut belum akan direvisi dalam waktu dekat. Pemerintah masih mempertimbangkan dampaknya terhadap basis pajak serta distribusi manfaat bagi kelompok wajib pajak.
