DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 46 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra telah dimodifikasi melalui multilateral instrument (MLI).

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III Direktorat Perpajakan Internasional DJP Ibnu Wijaya menjelaskan bahwa meskipun Indonesia telah memilih 60 P3B sebagai covered tax agreement (CTA), MLI tidak otomatis berlaku untuk seluruh perjanjian tersebut.

Hal ini karena mekanisme penerapan MLI mensyaratkan kedua negara mitra sama-sama memilih P3B yang dimaksud sebagai CTA.

“Kami telah memilih 60 negara sebagai CTA. Namun, karena cara kerja MLI ini memang harus sama-sama memilih, jadi Indonesia memilih dan negara mitra juga memilih. Dari 60 tersebut ada 46 yang match.”


— Ibnu Wijaya

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Regular Tax Discussion (RTD) yang diselenggarakan oleh KAPj IAI.

41 P3B Sudah Berlaku Efektif

Dari 46 P3B yang telah disepakati untuk dimodifikasi melalui MLI, masih terdapat 5 P3B yang ketentuan MLI-nya belum berlaku efektif.

Dengan demikian, saat ini terdapat 41 P3B yang telah dimodifikasi dan berlaku efektif melalui MLI.

Ibnu menambahkan bahwa pada awal 2027 akan terdapat tambahan dua negara lagi yang mulai menerapkan MLI terhadap P3B dengan Indonesia.

“Untuk awal 2027 ada tambahan dua lagi yakni Mongolia dan Ceko, sehingga jumlahnya nanti menjadi 43 negara.”

Cara Kerja Multilateral Instrument

Ibnu menjelaskan bahwa MLI hanya dapat memodifikasi suatu P3B apabila kedua negara yang terikat dalam perjanjian tersebut sama-sama mencantumkannya sebagai CTA.

Apabila salah satu negara tidak memasukkan P3B tersebut dalam daftar CTA, maka ketentuan MLI tidak akan berlaku pada perjanjian tersebut.

Dalam kasus Indonesia, terdapat sekitar 14 negara yang dipilih oleh Indonesia sebagai CTA tetapi tidak memilih Indonesia sebagai mitra dalam CTA mereka.

Apa Itu MLI?

MLI merupakan instrumen internasional yang digunakan untuk memodifikasi berbagai P3B secara serentak tanpa perlu melakukan negosiasi ulang secara bilateral dengan setiap negara mitra.

Melalui MLI, berbagai ketentuan dalam P3B dapat diperbarui secara bersamaan guna menyesuaikan dengan standar internasional dalam upaya mencegah praktik penghindaran pajak.

Dengan mekanisme tersebut, proses perubahan perjanjian perpajakan internasional dapat dilakukan secara lebih efisien dibandingkan melalui negosiasi bilateral satu per satu.

 

SEO Title: DJP: 46 P3B Indonesia Dimodifikasi melalui MLI
Meta Description: DJP mencatat 46 perjanjian penghindaran pajak berganda Indonesia telah dimodifikasi melalui Multilateral Instrument, dengan 41 di antaranya sudah berlaku efektif.
Tags: p3b, multilateral instrument, pajak internasional, djp, perjanjian pajak

Exit mobile version