website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 2 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Skenario Pelebaran Defisit APBN 2026 dan Respon Tegas Prabowo

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 16, 2026
in Nasional
0 0
0
Skenario Pelebaran Defisit APBN 2026 dan Respon Tegas Prabowo
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan tiga skenario pelonggaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai langkah mitigasi atas gejolak geopolitik global yang kian memanas. Konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah memicu tekanan berat pada postur fiskal nasional, memaksa pengambil kebijakan mencari jalan keluar untuk mengamankan ekonomi domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa ruang fiskal dengan batas defisit di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) semakin sulit dipertahankan. Pemerintah bahkan mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membuka keran pelebaran defisit, mirip dengan skema penyelamatan saat pandemi Covid-19 lalu.

“Dengan berbagai skenario, defisit yang 3% itu sulit kita pertahankan kecuali kita mau memotong belanja dan memotong pertumbuhan.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Airlangga merinci tiga proyeksi defisit berdasarkan durasi konflik dan fluktuasi harga Indonesian Crude Price (ICP). Pertama, jika perang berlanjut lima bulan dengan rata-rata ICP menyentuh US$90 per barel, defisit berisiko menembus 3,18 persen. Kedua, durasi enam bulan dengan ICP US$97 per barel akan mendorong defisit ke angka 3,53 persen.
Skenario terburuk terjadi apabila perang memanjang hingga sepuluh bulan. Dengan estimasi ICP meroket hingga US$115 per barel pada tahun ini, defisit anggaran diyakini bakal melonjak tajam hingga 4,06 persen dari PDB. Padahal, desain awal UU APBN 2026 mematok defisit pada kisaran Rp689,1 triliun atau setara 2,68 persen dari PDB.
Kendati ancaman pembengkakan beban anggaran mengintai, potensi tambahan penerimaan (windfall) dari sektor migas dan komoditas unggulan seperti nikel, emas, tembaga, dan minyak kelapa sawit (CPO) tetap ada. Lonjakan harga komoditas ini diharapkan mampu menambal celah pembiayaan, terutama untuk skema kompensasi energi nasional.

Sikap Tegas Prabowo: Efisiensi Harga Mati

Berbeda dengan sinyal pelonggaran yang disuarakan Airlangga, Presiden Prabowo Subianto menempuh jalur konservatif. Beliau menegaskan keengganannya untuk memperlebar defisit APBN, memilih pendekatan efisiensi anggaran sebagai perisai utama dalam menghadapi lonjakan harga minyak mentah dunia.

Anggaran Berimbang: “Kita harus mengupayakan penghematan. Cita-cita adalah kalau bisa tidak punya defisit, sasaran kita adalah balance budget.”

Prabowo menggarisbawahi urgensi pemberantasan kebocoran anggaran, inefisiensi birokrasi, dan praktik underinvoicing yang selama ini menggerogoti kas negara. Sebagai referensi adaptasi krisis, Presiden mencontohkan langkah radikal Pakistan yang menerapkan Work From Home (WFH), memangkas hari kerja, hingga memotong gaji pejabat negara.
Menanggapi silang pendapat tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tegak lurus pada instruksi Presiden. Di sisi legislatif, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah turut mengingatkan pentingnya menjaga disiplin fiskal di bawah 3 persen guna merawat kepercayaan investor dan stabilitas pasar.

Baca Juga: Wales Rencanakan Pajak Atas Lahan Terlantar Guna Dorong Pembangunan

Rancangan Perpu Insentif Pajak dan Update Administrasi

Di tengah perdebatan batas defisit, wacana penerbitan Perpu yang diinisiasi Airlangga ternyata menyimpan klausul strategis terkait relaksasi perpajakan. Draf aturan darurat ini memuat sejumlah insentif seperti diskon Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor terdampak, hingga pembebasan bea masuk bahan baku tertentu.
Bersamaan dengan dinamika kebijakan makro, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memacu target kepatuhan. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menargetkan penghimpunan 15 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum masa tenggat. Dengan volume harian mencapai 250.000 pelaporan, DJP optimistis sisa target 7,3 juta SPT dapat segera tercapai.

Baca Juga: Cek Fakta: Data Andal Pendapatan Rumah Tangga Pengguna Pompa Panas

Kinerja penerimaan pajak juga diproyeksi melambung signifikan pada Maret 2026. Momen batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret menjadi katalis utama tingginya setoran ke kas negara.
Guna menopang kualitas layanan di masa puncak ini, DJP secara intensif menyempurnakan sistem coretax. Meskipun proses transisi aplikasi modern ini kerap menemui hambatan teknis, respons cepat perbaikan terus digulirkan demi kenyamanan wajib pajak maupun petugas fiskus di lapangan.

Baca Juga: Anggaran 2025: Dampak Regulasi Pajak Terhadap Pemilik Rumah dan Pekerja

Di sektor lain, Kementerian ESDM bersiap menerapkan kebijakan tegas mulai 2027. Kepatuhan pajak akan menjadi syarat mutlak dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, meyakini kewajiban melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) ini akan mendongkrak disiplin kontribusi pajak dari korporasi tambang secara masif.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Perdebatan Utang Pajak Pewaris Buka Perspektif Baru bagi Praktisi Pajak

Perdebatan Utang Pajak Pewaris Buka Perspektif Baru bagi Praktisi Pajak

November 2, 2026
Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

November 2, 2026
DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

November 2, 2026
Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

November 2, 2026

Recent News

Perdebatan Utang Pajak Pewaris Buka Perspektif Baru bagi Praktisi Pajak

Perdebatan Utang Pajak Pewaris Buka Perspektif Baru bagi Praktisi Pajak

November 2, 2026
Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

November 2, 2026
DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

November 2, 2026
Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

November 2, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version