LAMPUNG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung memberikan penjelasan kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kebingungan setelah menemukan bukti potong PPh Pasal 21 final muncul pada aplikasi Coretax DJP.
Konsultasi tersebut dilakukan pada 6 Maret 2026. Wajib pajak berinisial IF mengaku belum memahami dari mana asal penghasilan yang dikenai pajak final itu, padahal bukti potongnya sudah tercatat dalam sistem.
Penyuluh pajak Medi Kurniawan menjelaskan, PPh Pasal 21 final bagi PNS pada umumnya berasal dari penghasilan di luar gaji pokok, tunjangan, dan pensiun.
“PPh Pasal 21 Final bagi PNS umumnya berasal dari penghasilan selain gaji pokok, tunjangan, dan pensiun. Contoh, honorarium atau imbalan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD.”
— Medi Kurniawan
Honorarium tersebut bisa berasal dari berbagai kegiatan, misalnya saat ASN menjadi narasumber, panitia kegiatan, atau menerima imbalan jasa lain yang dibayarkan oleh instansi pemerintah.
Baca Juga: Cek Fakta: Tidak Ada Data Andal untuk Bandingkan Pendapatan Rumah Tangga Pengguna Pompa Panas
Tarif Final Bergantung pada Golongan PNS
Menurut Medi, penghasilan berupa honorarium tersebut dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif khusus sesuai golongan pegawai negeri sipil.
Tarif yang berlaku ialah 0% untuk PNS golongan I dan II, 5% untuk golongan III, serta 15% untuk golongan IV.
Pajak tersebut dipotong langsung oleh instansi yang membayarkan honorarium. Setelah itu, bukti potongnya akan terekam dalam sistem Coretax DJP.
“Pajak tersebut dipotong langsung oleh instansi pemberi honorarium dan bukti potongnya kemudian tercatat pada sistem Coretax.”
— Medi Kurniawan
Setelah memperoleh penjelasan tersebut, wajib pajak akhirnya memahami bahwa bukti potong PPh final yang muncul pada Coretax berasal dari honor yang diterimanya ketika beberapa kali diundang menjadi narasumber di Bandar Lampung.
Muncul Otomatis di Lampiran SPT
Medi menambahkan, penghasilan final yang telah diterima PNS akan muncul otomatis pada lampiran SPT Tahunan bagian L-2.
Namun, data tersebut baru akan tampil apabila wajib pajak memilih jawaban “ya” pada kolom pertanyaan mengenai penerimaan penghasilan final di bagian induk SPT.
Penjelasan ini penting agar wajib pajak tidak salah memahami data yang muncul pada aplikasi Coretax, terutama ketika menemukan bukti potong yang berasal dari penghasilan selain gaji rutin bulanan.
KPP Madya Bandar Lampung pun berharap semakin banyak wajib pajak, khususnya ASN, yang memahami asal-usul bukti potong pajak pada Coretax sehingga proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan perpajakan.
