JAKARTA – Bagi para pekerja di ibu kota dan berbagai kota besar di Indonesia, momentum Lebaran selalu menjadi waktu yang istimewa. Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak masyarakat bersiap untuk mudik ke kampung halaman guna berkumpul kembali dengan keluarga besar.
Namun, ada satu hal penting yang tidak boleh dilupakan sebelum berangkat mudik, yakni kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Periode libur Lebaran tahun ini hampir berbarengan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2026. Oleh karena itu, agar perjalanan mudik terasa lebih tenang dan Lebaran bisa dinikmati tanpa beban pikiran, sebaiknya kewajiban perpajakan diselesaikan lebih dahulu.
Jika ingin mudik dengan tenang dan menikmati Lebaran tanpa beban pikiran, pastikan pelaporan SPT Tahunan sudah disampaikan sebelum batas waktunya.
Pembahasan mengenai pelaporan SPT Tahunan ini juga menjadi topik utama dalam siniar Dapur DDTCNews edisi Maret 2026.
Bahas Pelaporan SPT dalam Siniar
Siniar tersebut menghadirkan narasumber Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti.
Diskusi dipandu oleh Head of Tax Knowledge & Training Center DDTC Kurniawan Agung Wicaksono.
Dalam kesempatan tersebut, Inge menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun ini memiliki perbedaan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini karena proses pelaporan sudah sepenuhnya menggunakan Coretax System.
“Karena itulah kami siap untuk mendampingi wajib pajak sampai bisa lapor SPT Tahunan.”
— Inge Diana Rismawanti
DJP juga menyadari bahwa sistem Coretax masih menjadi hal baru bagi sebagian wajib pajak sehingga proses pendampingan dan edukasi terus dilakukan.
Menjawab Pertanyaan Wajib Pajak
Siniar tersebut tidak hanya membahas teknis pelaporan SPT Tahunan, tetapi juga menjawab berbagai pertanyaan yang sering muncul dari masyarakat.
Misalnya, banyak pekerja kantoran bertanya mengapa mereka masih perlu melaporkan SPT Tahunan meskipun gajinya sudah dipotong pajak oleh perusahaan.
Ada pula pertanyaan mengenai alasan mengapa masih muncul status kurang bayar meskipun wajib pajak merasa sudah mengisi SPT dengan benar.
Berbagai pertanyaan tersebut dijelaskan secara rinci dalam diskusi siniar tersebut sehingga diharapkan dapat membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakan mereka.
Bagi wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan seputar pelaporan SPT Tahunan, siniar tersebut dapat menjadi referensi yang bermanfaat untuk memahami proses pelaporan secara lebih jelas.
