Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah merampungkan rancangan kebijakan penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Kebijakan ini akan segera dikonsultasikan dengan DPR sebelum ditetapkan dan diimplementasikan.

Penambahan lapisan tarif cukai bertujuan menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem legal.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut dirancang agar produsen rokok ilegal dapat beralih menjadi pelaku usaha resmi yang membayar cukai ke negara.

Konsultasi dengan DPR

Purbaya menegaskan bahwa setelah penyusunan kebijakan selesai, pemerintah akan melakukan konsultasi dengan DPR sebagai bagian dari proses penetapan.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal akan diperketat setelah kebijakan tersebut diberlakukan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diminta untuk meningkatkan pengawasan dan tidak ragu melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang masih memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal.

Dorong Penerimaan Negara

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, terutama setelah kinerja penerimaan mengalami penurunan pada awal 2026.

Tercatat, hingga 28 Februari 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp44,9 triliun atau turun 14,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut dipengaruhi oleh turunnya penerimaan cukai sebesar 13,3% serta penurunan bea keluar hingga 48,8%.

Skema Lebih Fleksibel

Pemerintah berencana menambah lapisan tarif cukai baru dengan tarif yang lebih rendah sebagai alternatif bagi produsen rokok ilegal.

Menurut Purbaya, skema tersebut dirancang fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi industri serta dampaknya terhadap tenaga kerja.

Dengan pendekatan ini, diharapkan seluruh produsen rokok dapat beroperasi secara legal dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Penindakan Akan Diperketat

Seiring dengan implementasi kebijakan baru, pemerintah juga akan meningkatkan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa pelaku usaha tidak lagi beroperasi di luar sistem serta mendukung peningkatan kepatuhan di sektor industri hasil tembakau.

Exit mobile version