website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Penagihan Aktif Dimulai, KPP Boyolali Bekukan 15 Rekening karena Utang Pajak Tak Dilunasi

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 22, 2026
in Regional
0 0
0
Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOYOLALI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran rekening terhadap 15 wajib pajak pada 7 April 2026. Tindakan ini dilakukan setelah wajib pajak yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya meskipun telah melalui serangkaian prosedur peringatan.

Kepala KPP Pratama Boyolali, Irawan, menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari instrumen penegakan hukum guna memberikan efek jera kepada pihak yang tidak patuh. Selain itu, langkah ini merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat luas yang telah disiplin dalam membayar pajak.

Baca Juga: Dewan Edinburgh Tangguhkan Kenaikan Pajak Rumah Kedua 300%

Prosedur Penagihan Aktif atas Utang Pajak Senilai Rp2,27 Miliar

Pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) karena ke-15 wajib pajak tersebut tercatat belum melunasi utang pajak dengan total nilai mencapai Rp2,27 miliar. Padahal, otoritas pajak sebelumnya telah melayangkan surat teguran serta surat paksa sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, JSPN bekerja sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah menjadi UU 19/2000. Secara teknis, prosedur ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 yang mengatur tata cara penagihan pajak secara mendetail.

“Pemblokiran terpaksa kami lakukan sebagai salah satu tindakan penagihan aktif karena wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.”

— Irawan, Kepala KPP Pratama Boyolali

Konsekuensi dan Syarat Pencabutan Blokir Rekening

Penanggung pajak masih diberikan kesempatan untuk mencabut status blokir tersebut dengan syarat melunasi seluruh tunggakan pajak beserta biaya penagihannya secara penuh. Namun, jika kewajiban tersebut tetap diabaikan, KPP akan menindaklanjuti dengan langkah yang lebih ekstrem.

Pihak KPP berwenang mengajukan proses pemindahbukuan saldo dari rekening penanggung pajak langsung ke kas negara guna melunasi utang yang ada. Langkah ini memastikan bahwa hak negara atas pendapatan pajak tetap terpenuhi demi membiayai pembangunan nasional.

Baca Juga: Sengketa PPN Pertamina Power, Hakim Tolak Banding Pajak

Langkah tegas di Boyolali ini menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak untuk selalu memenuhi komitmen perpajakannya sebelum otoritas pajak melakukan tindakan penagihan aktif yang dapat menghambat aktivitas finansial wajib pajak.

Baca Juga: Syarat Dapat Diskon PBB 75% di Jakarta bagi Keluarga Veteran

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Informasi Kementerian Keuangan
  • Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Boyolali
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version