BOYOLALI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran rekening terhadap 15 wajib pajak pada 7 April 2026. Tindakan ini dilakukan setelah wajib pajak yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya meskipun telah melalui serangkaian prosedur peringatan.
Kepala KPP Pratama Boyolali, Irawan, menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari instrumen penegakan hukum guna memberikan efek jera kepada pihak yang tidak patuh. Selain itu, langkah ini merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat luas yang telah disiplin dalam membayar pajak.
Prosedur Penagihan Aktif atas Utang Pajak Senilai Rp2,27 Miliar
Pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) karena ke-15 wajib pajak tersebut tercatat belum melunasi utang pajak dengan total nilai mencapai Rp2,27 miliar. Padahal, otoritas pajak sebelumnya telah melayangkan surat teguran serta surat paksa sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, JSPN bekerja sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah menjadi UU 19/2000. Secara teknis, prosedur ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 yang mengatur tata cara penagihan pajak secara mendetail.
“Pemblokiran terpaksa kami lakukan sebagai salah satu tindakan penagihan aktif karena wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.”
— Irawan, Kepala KPP Pratama Boyolali
Konsekuensi dan Syarat Pencabutan Blokir Rekening
Penanggung pajak masih diberikan kesempatan untuk mencabut status blokir tersebut dengan syarat melunasi seluruh tunggakan pajak beserta biaya penagihannya secara penuh. Namun, jika kewajiban tersebut tetap diabaikan, KPP akan menindaklanjuti dengan langkah yang lebih ekstrem.
Pihak KPP berwenang mengajukan proses pemindahbukuan saldo dari rekening penanggung pajak langsung ke kas negara guna melunasi utang yang ada. Langkah ini memastikan bahwa hak negara atas pendapatan pajak tetap terpenuhi demi membiayai pembangunan nasional.
Langkah tegas di Boyolali ini menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak untuk selalu memenuhi komitmen perpajakannya sebelum otoritas pajak melakukan tindakan penagihan aktif yang dapat menghambat aktivitas finansial wajib pajak.














