website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Syarat Dapat Diskon PBB 75% di Jakarta bagi Keluarga Veteran hingga Mantan Gubernur

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 21, 2026
in Regional
0 0
0
Hari Jadi ke-479, Pemkot Semarang Potong Pokok PBB-P2 dan Hapus Denda Tunggakan
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap keluarga para pejuang dan pemimpin bangsa. Melalui kebijakan terbaru, keluarga veteran, perintis kemerdekaan, hingga mantan Presiden dan Wakil Presiden RI kini berhak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 75%.

Fasilitas ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 339 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga tokoh nasional yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara dan Jakarta.

Baca Juga: Ketegasan KPP Boyolali Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Kriteria Penerima dan Objek Pajak yang Mendapat Fasilitas

Pengurangan pokok PBB ini diberikan kepada ahli waris atau keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah. Fasilitas berlaku jika tokoh yang bersangkutan beserta janda atau dudanya telah meninggal dunia. Berikut adalah rincian objek pajak yang dapat menerima diskon:

  • Jenis Properti: Rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong.
  • Batasan Luas: Maksimal luas lahan sebesar 1.000 meter persegi.
  • Jumlah Objek: Hanya berlaku untuk satu objek pajak pilihan wajib pajak jika memiliki lebih dari satu properti.

“Fasilitas ini mencakup keluarga veteran, pahlawan nasional, penerima bintang jasa, mantan presiden/wapres, hingga mantan gubernur/wagub DKI Jakarta.”

— Kepgub DKI Jakarta 339/2026

Syarat dan Dokumen Permohonan Diskon PBB 75%

Guna memanfaatkan keringanan ini, para ahli waris atau keluarga wajib pajak perlu memperhatikan beberapa persyaratan administrasi penting. Permohonan resmi harus diajukan kepada Bapenda DKI Jakarta dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti validitas:

  1. Bukti Penetapan: Wajib pajak harus menyertakan fotokopi SK Veteran, penetapan Gelar Pahlawan, atau tanda bukti penerimaan Tanda Kehormatan Bintang.
  2. Keterangan Kematian: Melampirkan fotokopi surat kematian atas nama tokoh nasional yang bersangkutan beserta janda atau dudanya.
  3. Bukti Hubungan Keluarga: Menyertakan fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau dokumen resmi lainnya yang mampu membuktikan garis keturunan lurus satu derajat ke bawah.

Baca Juga: Kanwil DJP Jabar III Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Bogor

Kebijakan ini telah dinyatakan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Pemprov DKI berharap pemberian insentif ini dapat memelihara martabat keluarga para pendahulu serta memastikan aset-aset bersejarah mereka tetap terjaga tanpa terbebani pajak yang tinggi.

Baca Juga: Panduan SPT Tahunan Badan Non-Saham, Cukup Isi Daftar Pengurus di Coretax

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Bapenda DKI Jakarta
  • Portal Resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version