JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan besaran bantuan jaminan hidup bagi korban bencana alam. Usulan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, khususnya untuk penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Gus Ipul menjelaskan, bantuan jaminan hidup menjadi instrumen penting dalam mendukung penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar para penyintas.
“Permensos lama sejak 2015 dan revisi 2020 nilainya tetap sama, yaitu Rp10.000. Kami mengusulkan agar besaran bantuan ini dinaikkan, dan saat ini sedang kami hitung bersama Kementerian Kesehatan.”
— Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Rabu (24/12/2025)
Menurut Gus Ipul, usulan kenaikan bantuan ini diharapkan dapat diakomodasi dalam perencanaan anggaran tahun depan oleh Kementerian Keuangan.
Disalurkan Tunai Selama Masa Darurat
Bantuan jaminan hidup nantinya akan disalurkan secara tunai per individu per hari selama tiga bulan. Penyaluran dilakukan berdasarkan data penerima manfaat hasil asesmen bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah setempat.
Skema ini ditujukan untuk memastikan korban bencana yang masih berada di hunian sementara maupun hunian tetap tetap memperoleh dukungan kebutuhan dasar selama masa pemulihan.
Bantuan jaminan hidup diharapkan mampu menjaga keberlangsungan hidup korban bencana selama masa transisi menuju pemulihan.
Tambahan Bantuan Perabotan Rumah Tangga
Selain jaminan hidup, pemerintah juga menyiapkan bantuan senilai Rp3 juta per keluarga untuk membantu pengisian kembali perabotan rumah tangga yang rusak atau hilang akibat bencana di wilayah terdampak.
Gus Ipul menegaskan bahwa dukungan tersebut melengkapi berbagai bantuan lain yang telah disalurkan oleh BNPB dan kementerian/lembaga terkait.
“Pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi, kami memberikan beberapa dukungan. Bantuan ini melengkapi dukungan dari BNPB dan kementerian lainnya,” ujarnya.
Dasar Aturan dan Kriteria Penerima
Untuk diketahui, bantuan jaminan hidup bagi korban bencana selama ini diberikan berdasarkan Permensos Nomor 04 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permensos Nomor 10 Tahun 2020.
Terdapat empat kriteria penerima bantuan jaminan hidup, yaitu:
- masyarakat atau korban bencana;
- masih tinggal di hunian sementara atau hunian tetap;
- diberikan dalam kondisi darurat, termasuk siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi ke pemulihan;
- diberikan kepada korban secara individu melalui kepala keluarga.
