JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mendesak pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi sektor dunia usaha dalam memperoleh keringanan atau dispensasi pembayaran pajak. Kebijakan ini dinilai sangat krusial guna menjaga kelangsungan operasional perusahaan dan menekan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), Rabu (22/7/2026).
Menurut Zainul, fleksibilitas dalam pelunasan kewajiban perpajakan dapat menjadi insentif penyelamat bagi dunia usaha yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Langkah ini diharapkan mampu melonggarkan arus kas (cash flow) perusahaan sehingga ruang penyesuaian efisiensi tidak berujung pada pengurangan tenaga kerja.
“Kalau memang masih bisa dicegah tidak sampai terjadi PHK, ya, kita lakukan dengan insentif. Misalnya kalau dia ada tunggakan pajak, kita kasih keringanan atau dispensasi. Ternyata itu menolong perusahaan bisa berumur lebih panjang lagi,” kata Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin.
Ketentuan Pengangsuran dan Penundaan Pajak Menurut Aturan
Mekanisme mengenai fasilitas pengangsuran maupun penundaan pembayaran pajak sejatinya telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 113 PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 1/2026. Berdasarkan regulasi tersebut, Wajib Pajak diberikan hak untuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak atas dua jenis kewajiban perpajakan.
Pertama, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1). Kedua, pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) serta kewajiban pelunasan Pasal 98 ayat (1).
Fasilitas ini dapat diajukan apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau dihadapkan pada keadaan di luar kekuasaannya (*force majeure*) sehingga tidak mampu melunasi kewajiban pajak tepat pada waktunya.
Untuk memproses permohonan pengangsuran atau penundaan atas tagihan pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana diatur pada Pasal 113 huruf b, Wajib Pajak wajib menyampaikan surat permohonan pengangsuran utang pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran utang pajak secara resmi.
Usulan Relaksasi Bea Masuk Impor dan Evaluasi Satgas PHK
Selain keringanan di sektor perpajakan domestik, Zainul mendorong pemerintah untuk mengucurkan relaksasi di bidang kepabeanan. Insentif ini dinilai sangat mendesak, khususnya bagi industri manufaktur dan perusahaan nasional yang pasokan bahan baku utamanya masih bergantung pada pasar impor.
Zainul menilai, skema pemotongan atau pengurangan pembebanan tarif bea masuk impor bakal memberikan ruang napas finansial yang signifikan bagi perusahaan untuk mempertahankan daya tahan operasional usaha serta menjaga keberlanjutan masa kerja para karyawannya.
“Kalau dia bahan bakunya harus impor, itu tarif impornya cukup tinggi. Kalau misalnya pemerintah memberikan dispensasi tarif impor maka umur perusahaan jauh lebih panjang lagi,” tegas Zainul.
Menanggapi langkah pemerintah yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK, Zainul mengingatkan agar Satgas tidak hanya berfokus pada penanganan dampak paska-PHK.
Ia menekankan pentingnya Satgas untuk bergerak proaktif menguraikan serta menyelesaikan akar permasalahan utama yang memicu perusahaan mengambil tindakan efisiensi ketenagakerjaan secara masif.
