JAKARTA – Status tanggungan dalam perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kerap menjadi pertanyaan karyawan, terutama bagi wajib pajak yang belum menikah namun menanggung orang tua yang sudah tidak berpenghasilan.
Dalam ketentuan perpajakan, orang tua yang tidak memiliki penghasilan dapat dimasukkan sebagai tanggungan dan menambah besaran PTKP. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan berimplikasi langsung pada pemotongan PPh oleh perusahaan.
Lantas, apakah karyawan lajang yang menanggung orang tua wajib menyerahkan dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK), kepada perusahaan?
“Dokumen pendukung atas penambahan orang tua sebagai tanggungan PTKP tidak diatur secara khusus. Jika ingin lebih jelas, wajib pajak dapat berkonsultasi ke KPP tempat terdaftar.”
— Kring Pajak, Selasa (23/12/2025)
Pernyataan tersebut disampaikan Kring Pajak dalam merespons pertanyaan warganet. Artinya, secara normatif tidak ada kewajiban eksplisit dalam regulasi yang mewajibkan karyawan menyerahkan dokumen tertentu kepada pemberi kerja.
Kebijakan Dokumen Bergantung Perusahaan
Meski tidak diatur secara khusus, perusahaan tetap perlu mengetahui kondisi faktual karyawan untuk menghitung PTKP secara tepat. Oleh karena itu, kebijakan terkait penyerahan dokumen pendukung sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Dalam praktiknya, perusahaan dapat meminta data tambahan sebagai bentuk kehati-hatian administratif, meskipun hal tersebut bukan kewajiban yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perpajakan.
Transparansi data tanggungan menjadi kunci agar penghitungan PPh karyawan sesuai kondisi sebenarnya dan meminimalkan potensi koreksi di kemudian hari.
Sebagai informasi, bagi karyawan lajang yang menanggung orang tua, identitas tanggungan dapat dicantumkan dalam bagian Daftar Susunan Anggota Keluarga pada administrasi perpajakan.
Besaran PTKP dan Batas Tanggungan
Dalam ketentuan UU PPh, PTKP tahunan diberikan paling sedikit sebesar Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi. Tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta diberikan bagi wajib pajak yang kawin.
Selain itu, terdapat tambahan PTKP Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, termasuk orang tua dan anak angkat, dengan batas maksimal tiga orang tanggungan.
Yang dimaksud sebagai tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.
Status PTKP Ditentukan di Awal Tahun
Penentuan PTKP mengacu pada kondisi wajib pajak pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pajak Penghasilan.
“Penerapan ketentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.”
— Pasal 7 ayat (2) UU Pajak Penghasilan
Sebagai contoh, apabila seorang wajib pajak berstatus kawin dengan satu anak pada 1 Januari, maka PTKP yang digunakan sepanjang tahun pajak tersebut tetap berdasarkan status tersebut, meskipun terjadi perubahan jumlah tanggungan di tengah tahun.
