JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fasilitas insentif PPh badan 0% hingga 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukanlah sebuah kerugian potensi penerimaan negara (potential loss). Langkah tersebut merupakan strategi bisnis pemerintah untuk menarik investor berskala besar agar bersedia menanamkan modalnya di Indonesia, Kamis (23/7/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa fasilitas fiskal yang berukuran jumbo sangat dibutuhkan agar kawasan financial center Indonesia dapat bersaing dan tampil lebih menarik dibandingkan dengan pusat keuangan dunia lainnya yang sudah berdiri lebih dulu, seperti Singapura, Hong Kong, hingga Dubai di Uni Emirat Arab.
“Kita harus lebih menarik sedikit, kenapa? Karena kita kan baru masuk terakhir [sebagai pemain financial center]. Kalau enggak lebih menarik, investor enggak akan masuk. Jadi ada satu pemanis yang menarik, namanya juga dagang,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Keuntungan Potensial dan Arus Modal Masuk
Purbaya meyakini bahwa kalkulasi manfaat ekonomi dari aliran investasi yang masuk ke Indonesia akan jauh melampaui potensi pajak yang berkurang akibat pembebasan insentif PPh badan tersebut. Tanpa adanya pemanis fiskal yang kompetitif, investor besar dunia belum tentu melirik pasar Indonesia.
“Gak ada potential loss, yang ada itu potential gain. Bukan dari tax-nya, tapi dari uang-uang [investasi] untuk membiayai pembangunan di sini,” tutur Purbaya.
Penyerapan Global Bond dan Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
Lebih lanjut, Purbaya menerangkan bahwa dana segar yang masuk ke ekosistem financial center kelak dapat dimanfaatkan untuk menyerap berbagai instrumen keuangan negara. Salah satunya adalah pembelian Surat Utang Negara (SUN), termasuk global bond atau obligasi valuta asing yang diterbitkan pemerintah Indonesia di pasar internasional.
Dengan melimpahnya investor yang membeli global bond di kawasan PFII, pemerintah akan lebih mudah memperoleh pasokan dolar AS tanpa perlu tertekan oleh tingginya permintaan valas di pasar global. Kondisi ini diharapkan memberi dampak positif bagi keandalan dan stabilitas nilai tukar rupiah.
“Ketika pemerintah menerbitkan misalnya global bond, dolarnya ada yang beli sehingga pemerintah juga tidak tertekan di pasar global untuk permintaan dolar kita. Nantinya, ini akan membantu menstabilkan nilai tukar kita,” ujar Purbaya.
Pengesahan UU PFII dan Penyusunan Aturan Pelaksana
Sebagai informasi, pemerintah bersama DPR RI baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk disahkan menjadi undang-undang. Payung hukum baru ini memuat 10 bab dan 73 pasal yang merinci seluruh tata kelola pembentukan PFII.
Pascapengesahan UU PFII, pemerintah akan segera menerbitkan aturan pelaksana teknis setingkat Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut akan mengatur tata cara penyelenggaraan PFII secara menyeluruh, termasuk persyaratan serta mekanisme pemberian insentif perpajakan bagi para investor dan pelaku usaha.
